• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

04 Mei 2012

1355 kali dibaca

TARGET PAJAK KENDARAAN DI SAMSAT PAINAN RP8,9 M

Painan, Mei --– Target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Painan Kabupaten Pesisir Selatan Rp8,9 miliar pada tahun 2012.
"Kita optimistis target tahun ini tercapai. Tahun lalu (2011) kita diberi target Rp7,944 miliar. Dari target itu tercapai Rp9,044 milliar atau terealisasi 113,83 persen, " kata Kepala Kantor UPTD Samsat Painan, Yusmeril di Painan, kemarin.
Realisasi pendapatan terbesar dari pajak kendaraan tahun itu terdapat pada daftar ulang jenis penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau jenis kendaraan sepeda motor yakni Rp8,901 miliar dari 32.18 unit kendaraan.
Sedangkan realisasi pajak pada daftar ulang jenis penerimaan pajak bea balik nama (BBN) tahun 2011 sebesar Rp140,9 juta dari 416 unit.
Dari dana biaya pembayaran pajak kendaraan yang masuk di kantor UPTD Samsat itu, kendaraan bermotor wajib pajak terbanyak adalah jenis sepeda motor atau kendaraan roda dua yakni sekitar 20 ribu-an unit, sedangkan kendaraan dari berbagai jenis mobil tercatat tiga ribu-an unit.
Menurut ia, capaian realisasi pajak melebihi target pada tahun tersebut tidak terlepas dari berangsur baiknya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Sebagai pelayan masyarakat dalam melunasi pajak kendaraannya, UPTD Samsat Painan berupaya menjauhi urusan yang berbelit-belit.
Sistim cepat dan mudah dengan tidak mempersulit masyarakat itu, telah mulai diterapkan pada Samsat tersebut dalam melakukan pelayanan sejak dua tahun terakhir.
“Kita akan terus berupaya melakukan pelayanan prima, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ini terus meningkat, “ ujar Yusmeril.
Kata dia, tanpa pelayanan yang baik, Samsat sebagai lembaga pemerintah tidak akan dikunjungi oleh masyarakat untuk membayar pajak pajak kendaraannya, meskipun membayar pajak adalah kewajiban seseorang sebagai warga negara yang baik.
Untuk meningkatkan realiasasi pencapaian pajak bagi pemilik kendaraan di kabupaten itu, pihaknya berupaya dengan melakukan sosialisasi wajib pajak hingga ke tingkat daerah di kecamatan.
"Kini pelayanan Samsat Painan sudah semakin cepat dan lancar. Dengan memiliki data atau berkas yang lengkap dari pemohon untuk pengajuan perpanjangan STNKB dan pembayaran pajak, dalam waktu paling lama 30 menit segala urusan sudah bisa diselesaikan, " sebut ia.(04)