• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tegakan Perda No 07 Tahun 2015, Pessel Bakal Tertibkan Semua Izin Kadaluarsa

17 September 2019

333 kali dibaca

Tegakan Perda No 07 Tahun 2015, Pessel Bakal Tertibkan Semua Izin Kadaluarsa

Pesisir Selatan--Untuk menegakan Peraturan daerah (Perda) No 07 tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, pemerintah daerah kabuaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel), melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2TSP), akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.

Agar ketegasan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan dan benturan di lapangan, maka kepada masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Ketegasan itu disampaikan sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon kepada penulis pesisirselatan.go.id Selasa (17/9).

Ditegaskanya bahwa pihaknya memang akan melakukan penertiban terhadap semua bentuk izin yang habis masa berlakunya.

Tindakan tegas itu bisa dalam bentuk penyegelan, atau menutup usaha yang punya izin kadaluarsa tersebut.

"Ketegasan ini kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam Perda itu dijelaskan bahwa durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun, dan wajib diperpanjang kembali," tegasnya.

Karena wajib, sehingga pihaknya terlebih dahulu menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

"Tujuanya agar bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku itu, segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang izinya," ungkap Suardi.

Ditambahkan lagi bahwa dalam waktu dekat ini, semua badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2016, akan disampaikan pemberitahuan.

"Tujuanya tentu agar sipemilik izin segera melakukan perpanjangan perizinan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa upaya itu bisa dilakukan pihaknya, sebab setiap tahun BPMP2TSP Pessel selalu  menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan.

Berdasarkan penerbiatan buku itu, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya, bisa diketahui. (05)