Pesisir Selatan --- Puskesmas di Kabupaten Pesisir Selatan telah memasuki waktu reakreditasi pada tahun 2023, sebagiannya tertunda dari reakreditasi pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.
Akreditasi merupakan pengakuan bagi puskesmas dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagaimana amanat Permenkes No.46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Pencapaian pengakuan bagi puskesmas sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang memenuhi standar oleh Lembaga akreditasi menjadi hal penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, dr.Syahrizal Antoni mengatakan, melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB), Dinas Kesehatan melakukan pembinaan secara terpadu kepada Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan, Selasa (13/6).
Dikatakan, pembinaan ini dilakukan dalam mempersiapkan Puskesmas sesuai standar dan siap dilakukan penilaian (akreditasi). Kemudian TPCB juga meninjau kesiapan disetiap ruangan. Tim pembina membedah ketersediaan dokumen dan pencapaian program. Disisi lain juga dilihat ketersediaan sarana dan prasana ditempat pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Kepala Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan, Idris, SKM menyebutkan, hadir dalam pertemuan pembinaan itu, Ketua TPCB Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, drg. Asrul, yang beranggotakan 7 orang.
Tim itu terdiri dari unsur Sekertariat, Bidang Kesehatan Masyarakat (KESMAS), Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDK) dan Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit (P2P).
"Secara umum dari hasil pendampingan TPCB di Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan adalah, masih terdapat program yang belum tercapai target, sehingga perlu upaya atau rencana tindak lanjut. Kemudian untuk dokumen akreditasi diharapkan segara dikonsultasikan dengan tim pendamping akreditasi. Semua petugas diharapkan bertanggung jawab dengan tugas masing-masing untuk meningkatkan mutu Puskesmas," katanya.