• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 April 2012

740 kali dibaca

Tunjang Pemekaran Kecamatan, Staf Ahli Diberdayakan

Painan, April ----

Pembentukan pemekaran kecamatan dibeberapa kecamatan mulai dilaksanakan pasca pemekaran nagari terhadap 106 nagari baru sudah selesai dilaksanakan. Ada lima kecamatan yang di usulkan untuk dimekarkan yaitu kecamatan Koto XI Tarusan, Kecamatan IV Jurai, Kecamatan Pancung Soal, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut.

Untuk itu Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit mengemukakan, tiga orang staf ahli akan diberdayakan untuk mempersiapkan pemekaran kecamatan tersebut yakni staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, staf ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, staf ahli bidang pemberdayaan masyarakat dan sumberdaya manusia.

Ditegaskan, Dengan adanya pemekaran kecamatan ini maka usulan masyarakat tentang pemekaran kabupaten yang diberi nama "Renah Indojati" di eks Kecamatan Pancung Soal. Dimana, kecamatan tersebut telah dipecah tiga yakni Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan dan Lunang Silaut. Ketiga kecamatan itu bakal dimekarkan lagi menjadi enam kecamatan sehingga terbentuk sebuah kabupaten.

Kami tetap menindaklanjuti usulan masyarakat tentang pemekaran kabupaten. Bahkan, sejak tiga tahun terakhir, dianggarkan dana untuk pengkajian pemekaran kabupaten dalam APBD. Kemudian dilakukan pemekaran pemerintahan nagari yang menjadi dasar dimekarkannya kecamatan sehingga terbentuk kabupaten baru nantinya, terang bupati.

Lebih lanjut dikatakan, wacana pemekaran kabupaten telah lama muncul dari masyarakat di tiga kecamatan. Masyarakat berkeinginan, tiga kecamatan itu dijadikan kabupaten baru. Namun, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, syarat dibentuknya kabupaten baru harus memiliki lima kecamatan. 

Sebuah kecamatan dibentuk harus memiliki sepuluh pemerintahan terendah yakni pemerintahan nagari. Makanya, untuk mewujudkan terbentuknya pemekaran kecamatan perlu dilakukan pemekaran nagari. Kemudian terbentuknya kabupaten baru perlu dilakukan pemekaran kecamatan.

Saat ini, masing-masing kecamatan telah dilakukan pemekaran pemerintahan nagari sebanyak 20 nagari. Pembentukan sebuah kabupaten baru harus melalui proses dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab dalam hal ini tetap proaktif menindaklanjuti usulan masyarakat tentang pemekaran kabupaten. Terkait dengan hal ini, Pemkab juga telah berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan lainnya. Selanjutnya, dilakukan pengkajian oleh tim dan DPRD setempat.

"Hendaknya dalam prosesnya nanti tidak menemukan hambatan, karena kita nanti akan menemukan kendala dalam pelaksanaan proses pemekaran tersebut," (07)Â