Pesisir Selatan--Dalam upaya memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap CV ANR di Kampung Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Rabu (8/10).
Kepala DPMPTSP Pessel, Ir Nuzirwan, MT, menjelaskan bahwa pengawasan dengan cara turun langsung ke lapangan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Melalui monitoring langsung ke lapangan, kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya memiliki izin, tetapi juga menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
CV ANR diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan dua jenis kegiatan, yaitu industri es (KBLI 35302) dan perdagangan hasil perikanan (KBLI 47215), dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko rendah dan telah memenuhi persyaratan sesuai sistem perizinan OSS.
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-130104-23082022-001 sejak Agustus 2022. Keberadaan PBG tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah mengikuti ketentuan teknis serta perencanaan tata ruang yang berlaku di daerah.
Meski demikian, tim pengawasan mencatat bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) belum dapat difasilitasi pada semester ini, mengingat CV ANR termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk itu, DPMPTSP akan memberikan pendampingan pada periode pelaporan berikutnya agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tersebut secara mandiri.
"Pelaporan LKPM sangat penting, bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai data dasar bagi pemerintah daerah dalam memetakan potensi dan perkembangan investasi secara menyeluruh," ujar Nuzirwan.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen membina UMK lokal agar tertib secara regulasi sekaligus berkembang secara berkelanjutan.
Kegiatan monitoring ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya legalitas, pelaporan, serta tata kelola usaha yang baik.
Pemerintah daerah berharap melalui pembinaan yang berkelanjutan, pelaku UMK di Pesisir Selatan dapat semakin berdaya saing dan menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi daerah.