• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Februari 2013

260 kali dibaca

Walinagari Jangan Lakukan Pungutan Tanpa Aturan

Painan, Februari ----

Setiap pungutan yang dilakukan oleh Wali Nagari harus mempunyai dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Nagari    ( Perna ) atau aturan lainnya yang lebih tinggi. Karena selama ini masyarakat mengangap pungutan yang dilakukan oleh perangkat nagari dalam memberikan pelayanan kepada warganya dianggap pungli ( Pungutan Liar ) karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Hal ini dikatakan oleh Camat Batangkapas Beriskhan ketika melakukan peninjauan langsung kenagari kenagari yang ada di Kecamatan Batang Kapas.

Menurutnya banyak pengaduan dari masyarakat bahwa di nagari nagari ada pungutan yang telah dilakukan seperti biaya administrasi di nagari pembuatan surat keterangan dan KTP namun belum ada aturan yang menetapkannnya baik aturan dari atas ataupun Peraturan nagari sendiri,  "Untuk itu seluruh nagari di Batangkapas diminta supaya menerbitkan peraturan nagari tentang biaya administrasi nagari tersebut. Dalam menerbitkan Peraturan nagari tersebut hendaknya sesuai aturan, " ujarnya.

Dimana rangcangannya diajukan oleh wali nagari kepada Bamus ( badan Permusyawaratan ) Nagari, kemudian ditetapkan dalam sidang Bamus tersebut, setelah memperhatikan kondisi dan pontensi nagari masing masing.
"Wali Nagari dan Bamus sesuai Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 08 tahun 2007 merupakan Pemerintahan Nagari, makanya kalau tidak ada lahir rancangan Peraturan nagari dari Wali Nagari, Bamus bisa melahirkan Perna secara langsung, untuk itu kepada Bamus juga diminta perhatiannya untuk mengeluarkan dasar hukum pungutan tersebut,  katanya.

Disamping itu, Wali Nagari bersama Bamus juga harus mencari potensi lain yang bisa menunjang PAN ( Pendapatan Asli Nagari ) seperti dengan menggali dan mengelola sumber daya alam ( SDA ) yang ada atau memaksimalkan pemanfaatan SDM ( Sumber daya manusia ) yang ada termasuk perantau, akhirnya. (07