• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
 Balai KB Kecamatan Airpura Gelar Penyuluhan Kesehatan Kepada Calon Pengantin

25 Agustus 2021

369 kali dibaca

Balai KB Kecamatan Airpura Gelar Penyuluhan Kesehatan Kepada Calon Pengantin

Pesisir Selatan--Balai Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan penyuluhan kesehatan reproduksi dan stunting kepada calon pengantin (Catin).

Kegiatan yang diselenggarakan di Balai KB Kecamatan pada Selasa (24/8) tersebut, dilakukan terhadap tiga pasang calon pengantin, dengan menghadirkan koordinator lapangan (Korlap) KB Kecamatan Airpura, penyuluh agama, dan bidan Puskesmas Airpura.

Hal itu disampaikan Camat Airpura, Muktar Is, kepada pesisirselatan.go.id Rabu (25/8), terkait upaya kecamatan itu dalam meningkatkan kualitas kesehatan terhadap calon penganten baru dan terhadap calon bayi.    
 
Dikatakannya bahwa kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental dan sosial secara utuh.

"Karena tidak semata-mata kita bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem fungsi reproduksi. Maka kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, terlebih dahulu diberikan penyuluhan, disamping juga harus melakukan suntik catin," ungkapnya.

Dikatakan juga bahwa para calon pengantin perlu diberikan penyuluhan dan pendidikan agar mereka lebih tahu dalam menata kehidupan setelah menikah nanti.

Dikatakan juga bahwa calon pengantin harus memiliki perencanaan berapa jumlah anak, jarak kelahiran anak, dan tingkat pendidikan yang akan diberikan ketika anak sudah dalam usia sekolah, remaja dan setelah menuju dewasa.

"Karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak mereka nantinya," jelas camat.

Dia juga menambahkan bahwa dari segi agama, juga perlu ditingkatkan bagaimana tata cara membinanya.

"Sebab pondasi rumah tangga yang berpedoman kepada Al Quran dan hadist, akan menciptakan keluarga yang aman, rukun, damai, dan sejahtera. Makanya setiap calon pengantin di kecamatan ini harus terlebih dahulu mengikuti penyuluhan, baik penyuluhan reproduksi, stunting, maupun dari segi keagamaan sebagaimana dilakukan terhadap tiga calon pengantin tersebut," tutupnya. (05)