Pesisir Selatan--Agar usaha penambangan galian C yang dilakukan oleh masyarakat tidak menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan, maka kepada pengusaha galian C diminta untuk melakukan pengurusan izin.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, kepada pesisirselatan.go.id Kamis (27/1) dan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan usaha penambangan galian C tersebut, terutama sekali pada beberapa titik lokasi yang dinilai rawan.
Pengawasan itu dilakukan pihaknya melalui petugas dengan juga didampingi tim dari Dinas Perizinan, Dinas PU, dan Dinas Perkimtan di semua kecamatan.
"Upaya itu kita lakukan untuk mengantisipasi agar usaha penambangan galian C ilegal tidak terjadi pada titik-titik yang dinilai dapat membahayakan terhadap lingkungan," ujarnya.
Melalui peninjauan langsung ke kelapangan itu, sehingga pihaknya bersama petugas juga bisa melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha galian C.
"Sedangkan bagi yang tidak memiliki izin dan berada pada titik-titik yang rawan, kita melalui petugas langsung melakukan penutupan. Tapi tidak pula tertutup kemungkinan bagi yang membandel akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa di daerah itu hampir di semua kecamatan ditemui warga yang melakukan usaha penambangan galian C.
"Pada beberapa titik yang dilarang, kita langsung melakukan teguran dan dilanjutkan dengan penutupan. Ketegasan ini harus dilakukan agar usaha yang mendatangkan ekonomi bagi mereka itu, tidak mendatangkan bencana bagi orang lain," tutupnya. (05)