• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
35 orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan. Terima remisi 17 Agustus

17 Agustus 2020

530 kali dibaca

35 orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan. Terima remisi 17 Agustus

Pesisir Selatan 

Sebanyak 35 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, terima remisi 17 Agustus 2020, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Senin (17/8).

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sahduriman mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 75 tahun 2010, Presiden Joko Widodo melalui Mentri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yosonna Laoly , Rutan Kelas Kelas IIB Painan memberikan remisi pada 35 orang narapidana. 

Di terangkan Sahduriman, narapidana mendapatkan remisi yaitu, narkoba, narkotika, pencurian, asusila dan tindak pidana lainya. 

" Remisi, mulai dari 1 bulan dan 5 bulan, " ungkap Kepala Rutan Kelas II B Painan. 

Dan pengusulan remisi pada narapidana tersebut, ungkap Sahduriman sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. (01)