Pesisir Selatan
Sebanyak 35 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, terima remisi 17 Agustus 2020, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Senin (17/8).
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sahduriman mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 75 tahun 2010, Presiden Joko Widodo melalui Mentri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yosonna Laoly , Rutan Kelas Kelas IIB Painan memberikan remisi pada 35 orang narapidana.
Di terangkan Sahduriman, narapidana mendapatkan remisi yaitu, narkoba, narkotika, pencurian, asusila dan tindak pidana lainya.
" Remisi, mulai dari 1 bulan dan 5 bulan, " ungkap Kepala Rutan Kelas II B Painan.
Dan pengusulan remisi pada narapidana tersebut, ungkap Sahduriman sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. (01)