Painan, Januari 2014
Pelaksanaan Peraturan Bupati tentang Pelarangan Merokok, yang efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014 perlu terus dievaluasi. Terkait dengan itu, perlu upaya bersama dari segenap pihak untuk mensosialisasikannya. Terutama dilingkungan perkantoran masing-masing.
Namun, hampir dua minggu Perbup tersebut berlaku, gaungnya masih terasa sepi. "Dua minggu Perbup larangan merokok diberlakukan nyatanya masih belum tersosialisasi dengan baik, bahkan di masing-masing kantor belum terlihat ada larangan merokok" ujar Bupati senin, 13/01, di Painan.
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit mengintruksikan kepada kepala SKPD agar aktif mensosialisasikan Perbup tersebut dilingkungannya masing-masing. Dia berharap agar seluruh PNS juga turut memberikan informasi kepada masyarakat. "Perbup ini perlu terus disosialisasikan agar semua masyarakat dapat memahaminya" jelas Bupati.
Agar efektifitas pelaksanaannya terukur maka Bupati Nasrul Abit akan segera membentuk tim pemantau dan monitoring. Tim tersebut terdiri dari para kepala SKPD terkait seperti Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah sakit, Kepala Pol PP, Kepala Bagian organisasi, Kepala Bagian Hukum. "Tim akan bekerja untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perbup tersebut" katanya.
Bupati juga mengintruksikan kepada Sekda agar kepatuhan terhadap Perbup Larangan Merokok masuk kedalam penilaian kinerja para kepala SKPD.(06)