Pesisir Selatan --Hingga saat ini di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pasar kabupaten atau pasar rakyat yang mengantongi sertifikat tanah hanya sebanyak dua unit.
Dua unit pasar itu diantaranya, Pasar Kotobarapak di Kecamatan Bayang, dan Pasar Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pessel, Azral dengan didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Hendro Kurniawan Kamis (28/3) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya bahwa di daerah itu pasar yang berstatus milik kabupaten ada sebanyak 14 unit. Berdasarkan jumlah tersebut, sehingga sebanyak 12 unit lagi perlu dilakukan pengurusan pembuatan sertifikatnya.
" Sebab masing-masingnya telah mengantongi surat hibah tanah dari sipemilik awal, baik surat hibah dari kaum, maupun hibah dari perorangan," ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat tanah pasar akan memberikan peluang yang lebih maksimal lagi bagi daerah dalam melakukan pengembangan.
" Walau demikian, bukan berarti pula yang 12 unit lainya itu tidak bisa dikembangkan. Sebab kita juga sudah memiliki surat hibah yang bisa ditingkatkan menjadi sertifikat," ujarnya.
Bagaimanapun, pihaknya tetap memberikan dorongan kepada para walinagari dan camat tempat berdirinya pasar kabupaten tersebut agar melakukan proses pengurusan sertifikat.
Disampaikanya bahwa 12 unit pasar kabupaten yang hanya mengantongi surat hibah itu diantaranya, Pasar Tarusan, Pasar lumpo, Pasar Sago, Pasar Painan, Pasar Kuok, Pasar Surantiah, Pasar Kambang, Pasar Laikitan, Pasar Balaiselasa, Pasar Airhaji, Pasar Sungaitunu, dan Pasar Tapan.
" Pasar rakyat merupakan kekuatan ekonomi masyarakat dalam menghadapi berbagai krisis. Hal itu sudah dibuktikan pada krisis moneter tahun 1998 lalu. Berdasarkan hal itu, sehingga pasar rakyat atau pasar tradisional dijadikan sebagai prioritas oleh Pessel untuk terus dikembangkan di masa datang," tutupnya.