Pesisir Selatan--Semua orang tua harus memiliki kesadaran sendiri untuk melengkapi dokumen kependudukan anaknya. Hal itu penting dilakukan agar anak tidak kesulitan ketika masuk sekolah dan mencari kerja nantinya, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Hal itu disampaikan sebab selain merupakan sebuah persyarakatan, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak bagi semua warga, baik dokumen berupa akte kelahiran, kartu keluarga, maupun kartu tanda penduduk elektronik (e_KTP).
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel, Eva Fauza Yuliasman Senin (28/9) di Painan.
Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga bentuk dokumen yang harus ada dan dimiliki oleh setiap warga negara. Diantaranya, kartu keluarga, akte kelahiran, dan kartu tanda penduduk. Termasuk juga surat keterangan pindah, bagi warga yang pindah domisili.
"Masing-masing dokumen itu harus dimiliki dan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya kartu keluarga, akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), lalu untuk yang sudah dewasa lengkapi dengan KTP. Sedangkan bila ada anggota keluarga yang ingin pindah domisili, harus pula ada dokumen berupa surat pindah dari tempat asalnya. Dalam hal ini, jelas sangat dibutuhkan peran orang tua," ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa tahun 2020 ini semua warga di daerah itu ditargetkan telah memiliki dokumen kependudukan.
"Untuk mencapainya, sehingga berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Pessel. Baik melalui mobil keliling (Mobyandukcapil) hingga ke nagari-nagari dan pelosok kampung, ke sekolah, maupun dari pintu ke pitu oleh petugas Unit Karja Layanan (UKL) di semua kecamatan yang ada," tutupnya. (05)