Pesisir Selatan, 14 Oktober 2018--Untuk menjawab keluhan masyarakat dari ancaman banjir yang diakibatkan oleh aliran sungai yang berbelok dan tersumbat, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) setempat alokasikan dana sebesar Rp 2 miliar.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 itu, akan digunakan untuk menormalisasi 5 titik aliran sungai yang kondisinya perlu penanganan dengan segera.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pessel, Doni Gusrizal mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Mingu (14/10) bahwa di daerah itu terdapat 19 aliran sungai. Dari jumlah itu, sebanyak 18 aliran sungai kondisinya rata-rata perlu dilakukan penanganan melalui normalisasi.
" Sebab selain ada yang berbelok-belok dan mengancam pemukiman warga, diantaranya juga ada yang mengalami pendangkalan akibat tumpukan sendimen. Sedangkan 5 titik yang akan dilakukan normalisasi itu diantaranya, di Kecamatan Lunang, Basa Ampek Balai Tapan, Pancungsoal, Ranahpesisir dan Kecamatan Lengayang," terangnya.
Ditambahkanya bahwa dari hasil pemetaan lapangan yang dilakukan petugas PSDA, 18 aliran sungai yang bermasalah seperti berbelok dan juga penumpukan sendimen itu merupakan dampak dari aktivitas penambangan.
" Kami dari pemerintah kabupaten memang mengalami kesulitan dalam melakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan galian C sebagai mana terlihat di beberapa aliran sungai di Pessel. Sebab kewenangan dalam memberikan izin penambangan ada pada pemerintah provinsi. Karena kewenangan itu, sehingga pengusaha tambang mengabaikan koordinasinya dengan kabupaten. Sementara bila persoalan muncul, yang dituntut masyarakat pemerintah kabupaten," katanya.
Ditambahkanya bahwa untuk menghidari agar kondisi sungai tetap terjaga, semestinya pihak pengusaha tambang galian C berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2018 tetang pertambangan. Dalam UU tersebut ditegaskan pengusaha tambang wajib dan harus mengutamakan normalisasi disekitar lokasi penambanganya.
" Namun yang terjadi di lapangan masih jauh dari harapan. Makanya sebagian besar aliran sungai di daerah ini bermasalah dan perlu dilakukan normalisasi agar tidak menimbulkan bencana," tegasnya.
Agar pemerintah kabupaten (Pemkab) bisa dilibatkan dalam hal perizinan di masa datang, sehingga pihaknya sekarang tengan menyusun rencana Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah provinsi.
" MoU ini bertujuan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penambang, Pemkab bisa bertindak dengan cepat. Terutama sekali bila kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP, atau membahayakan lingkungan sekitar," tutupnya. (05)