Pesisir Selatan -- Adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menumbuhkan kesadaran orang akan hak dan kewajiban akan informasi publik. Karena itu, mahasiswa sebagai calon intelektual agar selektif dan tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong (hoax).
Demikian disampaikan oleh Senator Alirman Sori, Anggota DPD-RI asal Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat pada Kuliah Umum (KU) dan Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di depan civitas akademuika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madrasah Aliayh Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan di Hotel Saga Murni Painan, Kamis, (23/12).
"Perkembangan Teknologi Imformasi saat semuanya sudah digital, mudah dan berkembang dengan pesat,'katanya.
Semuanya harus disikapi dengan baik dan tidak harus menerimanya tanpa terlebih duhulu disaring dan dianalisis tentang benar salahnya.
Dikatakan, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. Di dalamnya mengandung banyak aspek; seperti pandangan hidup, cita-cita dan falsafah negara dan nilai nilai luhur bangsa. Semua itu, menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Alirman Sori lebih lanjut, Amandemen UUD 1945 Pasal 6 dan Penambahan Pasal 6A yang menjelaskan tentang kedudukan, hak dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden telah diubah dengan penambahan yang cukup signifikan.
"Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat, pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2021. Amandemen yang keempat terjadi dalam Sidang Tahunan MPR kesatu tanggal 11 Agustus 2002. Kemudian diubah dan dilakukan penambahan dengan menyertakan Pasal 6A melalui Amanden UUD 1945 ketiga dan keempat,"ujarnya.
Dikatakan, mahasiswa harus siap terhadap setiap perubahan dan mengingatkan legislatif. Agar Amandemen tidak lari dari semangat kearifan lokal yang jadi kedaulatan.
"Mahasiswa harus berani menyuarakan kepada legislatif sepanjang tidak sesuai dengan rasa keadilan," ujarnya.