• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

22 Oktober 2013

916 kali dibaca

ANGGOTA DPR RI: DOB RENAH INDOJATI TINGGAL SELANGKAH LAGI

Painan, Oktober 2013.   

Anggota DPR RI Darizal Basyir mengatakan, rencana daerah otonomi baru Kabupaten Renah Indojati tinggal selangkah lagi untuk pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Saya ikut andil memperjuangkannya di tingkat pusat, walupun kini saya tidak lagi di Komisi II DPR RI. Mudah mudahan menjelang habis masa periode ini (2009-2014) tuntas dan Renah Indojati sudah menjadi daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Pesisir Selatan, " ujarnya di Painan, kemarin.

Hampir seluruh anggota Fraksi Demokrat di Komisi II DPR RI mendukung DOB Renah Indojati Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini ada sebanyak 30 dari 126 calon DOB secara nasional yang akan dibahas Komisi II DPR RI.

Dari 30 calon DOB yang akan dibahas tersebut termasuk di dalamnya Renah Indojati. Informasi yang didapatkan dari Komisi II DPR RI, sesuai rencana, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang DOB akan dilakukan setelah Komisi II DPR RI menyelesaikan sidang RUU pemilihan kepala daerah (kabupaten/kota) dalam waktu dekat.

Sebanyak 30 calon DOB tersebut merupakan ketetapan dari keputusan sidang Komisi II DPR RI yang dilakukan pada 8 Oktober 2013 dari sebanyak 126 calon DOB yang diusulkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sebelumnya.

"Ini patut kita syukuri sebab dari 126 calon DOB yang masuk ke DPR usia tunggunya ada yang mencapai 4-5 tahun, tetapi Renah Indojati hanya selang dua bulan berhasil masuk dalam agenda pembahasan selanjutnya, " ujar anggota Komisi IV DPR RI asal Sumbar itu.

Sebagai putra daerah (Pesisir Selatan), dia sangat mendukung DOB Renah Indojati. Meski saat ini tidak kewenangannya lagi untuk membahas tentang pemekaran daerah tersebut, namun dia akan tetap memperjuangkan dan mencarikan jalan keluarnya agar DOB Renah Indojati disetujui oleh Komisi II.
Karena tujuan pemekaran tersebut, katanya, tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah yakni untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Dari luas dan panjang wilayah Pesisir Selatan saat ini menyulitkan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang dibutuhkan dari pemerintah (Pemkab).
Selain menyiksa waktu, hubungan transportasi yang jauh ke pusat pemerintahan kabupaten di Painan saat ini juga membutuhkan dana yang besar untuk mendapatkan pelayanan.

Kabupaten Pesisir Selatan memiliki sebanyak 15 kecamatan dan 182 nagari (desa). Potensi sumber daya alam yang dimiliki kabupaten itu yakni areal perkebunan seperti sawit, karet dan sebagainya.
"Disamping memiliki lahan pertanian sawah dan perkebunan, sebagian daerah itu juga berada di pinggir pantai sehingga memungkinkan untuk perekonomian masyarakat sebagai nelayan, " ungkapnya lagi.(04