• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Strobo: Aksesoris Khusus Untuk Kendaraan Khusus

25 September 2025

56 kali dibaca

Strobo: Aksesoris Khusus Untuk Kendaraan Khusus

Lalu lintas di jalan raya adalah suatu sistem yang melibatkan banyak pihak, baik itu kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pejalan kaki. Agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya, pemerintah telah merumuskan berbagai peraturan yang mengatur perilaku pengendara dan pemakai jalan lainnya. Salah satu peraturan yang memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan di jalan adalah penggunaan alat peringatan suara atau lampu, seperti sirene atau strobo.

Namun, penggunaan strobo atau lampu rotator tidak boleh sembarangan. Ada aturan hukum yang mengatur penggunaannya, dan apabila digunakan tidak sesuai ketentuan, bisa menimbulkan gangguan dan bahkan sanksi hukum.

Aturan Berlalu Lintas di Indonesia

Dalam konteks lalu lintas di Indonesia, pengaturan kendaraan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini memberikan dasar hukum yang mengatur perilaku pengemudi, kendaraan, serta tata cara berlalu lintas di jalan raya. Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini antara lain adalah:

  1. Pendidikan dan Keselamatan Berlalu Lintas
    Pengemudi dan pengguna jalan diwajibkan untuk memiliki pengetahuan dasar tentang aturan berlalu lintas serta berperilaku dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan orang lain.
  2. Tata Tertib Berkendara
    Pengemudi diwajibkan mematuhi tanda-tanda lalu lintas, seperti lampu merah, tanda berhenti, dan lain sebagainya. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan menghindari kecelakaan.
  3. Peraturan Mengenai Kendaraan Khusus
    Penggunaan lampu rotator atau strobo memiliki aturan khusus dalam UU ini, terutama bagi kendaraan yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti kepolisian, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Penggunaan Strobo dalam Peraturan Lalu Lintas

Strobo, atau lampu rotator, adalah lampu dengan sinar yang berputar atau berkedip, yang biasa digunakan untuk memberikan peringatan atau menandakan kendaraan tersebut memiliki kepentingan tertentu di jalan. Penggunaan strobo memiliki tujuan yang penting, yaitu untuk memberikan peringatan kepada pengemudi lain agar memberikan jalan kepada kendaraan yang bersangkutan.

Namun, penggunaan strobo ini tidak diperbolehkan sembarangan. Pasal 59 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu rotator hanya untuk kendaraan tertentu, seperti:

  • Kendaraan dinas pemerintah, terutama untuk lembaga yang memiliki kewenangan seperti polisi, tentara, dan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan darurat, seperti ambulans, yang perlu mendahului kendaraan lain untuk merespons situasi darurat atau penanganan medis.
  • Kendaraan khusus yang dipakai untuk tugas tertentu, seperti kendaraan pengangkut bahan berbahaya yang memerlukan perhatian lebih dari pengemudi lain.

Penting untuk diingat bahwa kendaraan biasa, seperti mobil pribadi, tidak diperbolehkan menggunakan strobo atau lampu rotator. Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, atau bahkan sanksi pidana jika menyebabkan gangguan serius terhadap ketertiban umum.

Sanksi atas Penyalahgunaan Strobo

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar aturan mengenai penggunaan alat peringatan ini dapat dikenakan sanksi denda administratif. Penyalahgunaan strobo pada kendaraan pribadi dapat berakibat pada pelanggaran terhadap ketertiban umum di jalan raya dan dapat mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat menyebabkan kebingungannya pengendara lain, yang mungkin beranggapan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas atau kendaraan darurat.

Lebih jauh lagi, jika penggunaan strobo tersebut menimbulkan kerusakan atau menyebabkan kecelakaan, pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 UU yang sama, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi.

Dampak Penyalahgunaan Strobo terhadap Keselamatan dan Ketertiban

Penyalahgunaan lampu strobo dapat berisiko menimbulkan berbagai masalah. Salah satu dampaknya adalah kebingungannya pengemudi lain. Misalnya, jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo tanpa alasan yang jelas, pengemudi lain mungkin akan berhenti atau memberi jalan tanpa mengetahui apakah kendaraan tersebut benar-benar sedang dalam keadaan darurat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian di jalan raya, yang pada akhirnya meningkatkan potensi kecelakaan.

Selain itu, penggunaan strobo yang tidak sah bisa menciptakan kesan bahwa kendaraan tersebut memiliki kewenangan atau urgensi tertentu, padahal sebenarnya tidak demikian. Pengemudi yang terkesan diberi jalan mungkin akan merasa tidak nyaman atau bingung, sehingga berpotensi memicu perilaku defensif yang tidak sesuai.

Aturan berlalu lintas di Indonesia bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Salah satu aspek penting dalam aturan tersebut adalah penggunaan alat peringatan seperti strobo, yang harus digunakan secara tepat oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki kewajiban atau tugas khusus. Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tanpa izin atau alasan yang sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dengan baik aturan ini dan menghindari penyalahgunaan alat peringatan seperti strobo. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman, serta menghindari sanksi yang merugikan.