• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Antisipasi Penularan Virus Covid-19 Terhadap Siswa, Pesisir Selatan Lahirkan SOP PBM

10 Juli 2020

720 kali dibaca

Antisipasi Penularan Virus Covid-19 Terhadap Siswa, Pesisir Selatan Lahirkan SOP PBM

Pesisir Selatan--Untuk mengantisipasi penularan virus corona Covid-19 di kalangan siswa memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juni 2020 mendatang, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan lahirkan Standard Operational Procedure (SOP) belajar tatap muka, dan non tatap muka.

Surat edaran belajar tatap muka dan non tatap muka tersebut, panduanya penyelenggaraannya telah diterbitkan pemerintah daerah Pesisir Selatan dengan Nomor: 420/1608/Disdikbud/2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pembelajaran 2020/2021 di masa new normal, tanggal 10 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Selatan, Suhendri, kepada pesisirselatan.go.id Jumat (10/7).

Dikatakanya bahwa daerah itu telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka dan non tatap muka pada tahun ajaran baru 2020-2021, pada hari Senin  tanggal 13 Juli 2020 mendatang.
 
"Namun mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, tentu butuh sejumlah aturan terkait protokol kesehatan, dan membagi jadwal pembelajaran dengan sistem shif," katanya.

Diungkapkanya bahwa melalui surat edaran itu dijelaskan sistem pembelajaran yang digunakan adalah membagi siswa dalam satu rombongan belajar.

"Bagi siswa kelas rendah dibagi atas 3 kelompok maksimal sepuluh orang, sedangkan kelas tinggi dan siswa SMP dibagi 2 kelompok maksimal 15 orang. Ketika siswa pada kelompok tertentu berada di rumah, maka akan dilayani dengan sistem daring/luring. Jika ada sekolah yang masih dua shif, maka shif pagi siswa kelas tinggi, dan shif siang siswa kelas rendah," jelasnya.

Ditambahkan lagi bahwa siswa TK/PAUD masih tetap menggunakan sistem Belajar Dari Rumah (BDR). Sedangkan  untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan MA, prinsip dan teknis pembelajaranya diatur oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Ditambahkan lagi bahwa dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19, beberapa SOP yang mesti ditaati tidak hanya untuk siswa dan guru saja, tapi juga terhadap orang tua atau wali murid.

Terhadap orang tua atau wali murid, diantaranya adalah membuat surat keterangan izin anak bisa sekolah yang blangkonya sipersiapkan oleh sekolah, termasuk pengawasannya saat siswa berangkat sekolah.

Sedangkan untuk para guru adalah pengawasan disaat anak masih berada di sekolah dan saat pulang.

"Hal itu secara bertahap sudah kami sampaikan kepada orang tua atau wali murid melalui kepala sekolah dan guru," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa Senin 6 Juli 2020 lalu, Gubenur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengatakan, sebanyak empat daerah kabupaten/kota di Sumbar bakal memulai aktivitas belajar mengajar di sekolah dengan pola tatap muka langsung.

Belajar di sekolah dengan pola tatap muka itu dilakukan pada 13 Juli 2020, termasuk juga Kabupaten Pesisir Selatan, dan tiga daerah lainya yakni Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Pasaman Barat.

"Itu dilakukan, sebab empat daerah itu statusnya sudah zona hijau karena tidak ada pertumbuhan kasus baru. Tingkat kesembuhan juga telah mencapai 100 persen sejak satu bulan terakhir," tutupnya. (05)