• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
ASN Dihimbau Tidak Mudik

09 April 2020

382 kali dibaca

ASN Dihimbau Tidak Mudik

Pesisir Selatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbitkan Surat Edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan kenyebaran Covid-19.

Surat bernomor 41 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada tanggal 6 April 2020 tersebut mempedomani hasil keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A. tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negera RI, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Intelijen Negera Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negera, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Para Bupati dan Para Walikota seluruh Indonesia.

“Dipandang perlu melakukan perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan kenyebaran Covid-19, “ jelasnya.

Diketahui dalam surat edaran tersebut Tjaho Kumolo menjelaskan beberapa poin yang harus menjadi perhatian bagi ASN diantaranya larangan kegiatan berpergian dan/ atau kegiatan mudik.

“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19, “ ungkapnya.

Dilanjutkannya apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan atasan masing-masing.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.

Dalam surat edaran itu juga ASN didorong untuk menggunakan masker tanpa kecuali serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

“ASN juga diharapkan agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak berpergian ke luar daerah dan/ atau kegiatan mudik dalam rangka hari Raya Indul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, saling bantu membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME ketika dikornfirmasi mengenai edaran tersebut mengungkapkan bahwa telah mendisrtribusikannya kepada lingkup ASN dan masyarakat di Pemerinta Daerah Pesisir Selatan untuk dipatuhi.

“Menyikapi  edaran tersebut, informasinya telah disampaikan melalui media publikasi yang kita miliki,“ jelasnya.