• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 September 2013

361 kali dibaca

Baliho Caleg Akan Ditertibkan

Painan,September 2013.   

Sesuai dengan PKPU No 01 tahun 2013, mengatur tentang penemÍ­patan zona baliho atau alat peraga kampenye, baik berupa umbul-umbul, bendera maupun spanduk.Maka sejumlah spanduk akan segera ditertibkan.

Semua itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2014 tentang kampanye anggota DPR/DPRD dan DPD 2014 atas perubahan PKPU no 01 2013.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Epaldi Bahar kemarin (18/9) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kawasan atau zona penempatan baliho pada calon DPR/DPRD dan DPD di daerah itu.

Karena zona penempatan baliho dan alat peraga kampanye berdasarkan PKPU No 1 tahun 2013 itu hanya di satu titik di tiap-tiap desa atau nagari, sehingga di Pessel lokasinya hanya di 182 titik. Itu sesuai dengan jumlah nagari yang ada di daerah ini. Tapi dimana lokasinya, akan disepakati secara bersama oleh PPS dan KPPS dimasing-masing nagari, ujarnya.

Dikatakanya bahwa kepasÍ­tian zona itu sudah ada laporanya ke KPU dari PPS dan KPPS di masing-masing nagari pada tanggal 23 Agustus 2013. Tujuanya agar KPU bisa segera melahirkan surat pemberitahuan kepada masing-masing partai Politik.

Bila zona penempatan baliho pada masing-masing nagari itu sudah disepakati, maka KPU akan melahirkan surat pemberitahuan kepada masing-masing Partai Politik. setelah itu baru Panitia Pengawas menjalankan tugasnya di lapangan. Bila ada yang melanggar, maka Panwas akan membuat surat pemberintah untuk ditertibkan oleh petugas dengan melibatkan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) dan pihak berkompeten, tegasnya (07)