• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Agustus 2013

371 kali dibaca

Banyaknya Atribut Partai Rusak Pemandangan

Painan, Agustus ----

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan peraturan tentang Perubahan Peratutan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. Salah satu larangan dalam PKPU hasil revisi itu, larangan calon anggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun kebijakan tersebut ternyata belum diterapkan. Ini terlihat dari banyaknya baliho caleg yang terpampang di jalanan.

Hal ini dapat dilihat dijalanan yang ada di sepanjang jalan di Kabupaten Pessel, baliho dipasang tanpa mengindahkan aturan. Salah seorang warga Amir 40 mengeluhkan banyaknya baliho caleg yang dipasang baik itu di jalan, diatas pohon ataupun di depan rumah yang merusak pemandangan. "Maraknya atribut caleg dan parpol yang masih dipajang di sembarangan tempat, dan tidak sesuai aturan berkampanye sebagaimana ditetapkan KPU tentu menghambat dan merusak pemandangan," ujarnya.

Hendaknya Panwaslu melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pemkab seperti Pol PP, Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset (DPKA) terkait pajak reklame dan juga KPU.(07