• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 September 2012

511 kali dibaca

BARU SATU PARTAI MENDAFTAR KE KPU PESSEL

Painan,September 2012


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat baru menerima satu Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang mendaftar ke lembaga tersebut (KPU) hingga Selasa.
"Hingga kini KPU Pesisir Selatan baru menerima satu Partai Politik yang mendaftar secara resmi yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Meski demikian KPU Pesisir Selatan tetap siap sedia menunggu Partai Politik yang akan mendaftar hingga jadwal waktu yang telah ditetapkan, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Toni Marsi di Painan, kemarin.
Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu dilakukan di KPU pusat, sementara KPU kabupaten/kota hanya menerima pendaftaran kartu tanda anggota (KTA) Partai Politik yang ada di kabupaten/kota.
Menurut ia, sesuai peraturan KPU Nomor 07 tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, Kabupaten Pesisir Selatan hanya membutuhkan sekitar 600 KTA untuk memenuhi ketentuan dan syarat tersebut.
Sementara sesuai dengan aturan 3,5 persen yang di umumkan oleh KPU Pusat melalui data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), syarat nya peserta partai pemilu harus menyerahkan KTA 1/ 1000 jumlah penduduk.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU Pesisir Selatan hingga sampai ini jumlah penduduk kabupaten itu 508.771 jiwa. Maka itu Partai Politik peserta pemilu yang akan menyerahkan KTA harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara untuk ferivikasi, pihaknya akan melakukan data sampl 10 persen dari mekanisme yang telah diberlakukan. Sehingga dari 600 KTA yang dibutuhkan untuk kabupaten itu hingga kini sudah cukup dan sudah memenuhi syarat.
Kata ia, KPU Pesisir Selatan sudah mempunyai aturan dalam melakukan verifikasi KTA Partai Politik tersebut sesuai dengan cara mengambil data sampl 10 persen itu.
"Sesuai peraturan tersebut KPU Pesisir Selatan hanya menunggu penerimaan pendaftaran Partai Politik karena KTA yang dibutuhkan Pesisir Selatan sudah cukup, " ujar ia.
Sebut ia, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, KPU Pesisir Selatan memberikan batasan waktu untuk melakukan ferivikasi KTA Partai Politik, hingga 11 November 2012.
"Mungkin hal itu yang membuat Partai Politik di kabupaten ini belum begitu terdesak untuk mendaftar ke KPU setempat, " kata ia.(04