• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Desember 2015

204 kali dibaca

Bawaslu Panggil 4 Walinagari Terlibat Kampanye

Painan,Desember-- Empat orang Walinagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga memberikan dukungan nyata kepada pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur nomor urut 1 yaitu MK-FB  dipanggil Bawaslu Propinsi Sumbar Jumat (11/12) kemarin untuk diminta  .

Bertempat di kantor Pawas Pemilihan Kabupaten Pessel Painan, keempat walinagari itu adalah Walinagari Pasar Baru Evon Riadi, Walinagari Koto Baru Koto Merapak Dedi Novrianto, Walinagari Kubang Koto Merapak Indra Suherman dan  Walinagari Gurun Panjang Utara Zainul Aripin.  Mereka diminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberian dukungan mereka pada pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur pada pertemuan pada Kamis (24/11) lalu di Padang.

Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Pessel Windra Iksan bersama dengan tim Asitensi Bawaslu Provinsi Sumbar Yoni Syaputri kepada Padang Ekspres mengungkapkan  keempat walinagari itu dipanggil untuk diminta keterangan dan klarifikasi  terkait tindakan mereka pada beberapa waktu lalu yang melakukan kampanye dan pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur."Kedatangan walinagari tersebut terkait surat panggilan dari Bawaslu Provinsi nomor 347/Bawaslu-SB/XII/2015," ujarnya Windra.

Dijelaskannya  sesuai dengan aturan  UU nomor 8 tahun 2015 terkait pemilihan Gubenur wakil gubenur,Bupati dan Wakil Bupati ,Walikota dan Wakil Walikota pasal 188-189 aparatur baik itu ASN Walinagari tidak boleh terlibat dengan memberikan dukungan terhadap kepada calon siapapun.

 Bahkan  UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 tentang desa dimana diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitas dalam Pilkada . Bagi pelanggar sanksi tegas akan berlaku seperti halnya pemecatan.

"Maka  mensukseskan Pilkada pada 9 Desember lalu , Wali Nagari harus sebagai ujung tombak di masyarakat untuk bisa mensukseskan gelaran pesta  demokrasi ini tanpa ada keberpihakan," ujarnya .

Ia menjelaskan, walinagari terlibat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati, karena akan berdampak terjadinya pelanggaran hukum tindak pidana dan dapat diancam hukuman penjara.

"Jika ada Walinagari yang terbukti terlibat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Bupati, sanksinya pidana penjara menanti maka itulah kami meminta klarifikasi kepada walinagari tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya oknum Walinagari yang terlibat memberikan dukungan itu saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, calon Gubernur atau calon Bupati yang terbukti mengajak Walinagari dan Aparatur Sipil Negara (ANS), juga dapat dituntut dengan tindak pidana dan diancam hukuman penjara.

"Nantinya setelah diminta klarifikasi kepada walinagari tersebut,permasalahan ini akan dilakukan pembahasan di Gamkumdu Provinsi guna menentukan tindakan dan langkah langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," lanjutnya(07)