Pesisir Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Saga Murni Sago, Rabu (2/11).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan Partai Politik, Majelis Ulama Indonesia, Liaison Officer Polres dan Kodim 0311 Pessel serta media massa yang di daerah ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Selatan, Arieski Elfandi menyampaikan, Pemilu merupakan agenda bersama, dan masyarakat harus mengetahui agendanya, serta aktif memastikan prosesnya berjalan dengan baik.
Arieski menjelaskan, maksud dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu tahun 2024 agar para peserta dapat menyampaikan produk hukum tentang Pemilu kepada masyarakat, sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi menambahkan, potensi-potensi permasalahan dalam Pemilu yang akan terjadi perlu diantisipasi sejak dini.
Nurmaidi berharap dengan diberikan informasi tentang produk hukum Pemilu, pihak yang hadir pada sosialisasi agar dapat memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Tentu hal itu tidak hanya ada di pundak penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi perlu peran serta semua pihak dan dengan sosialisasi ini kita lebih memahami bagaimana melakukan pengawasan partisipatif nantinya," kata Nurmaidi.