Pesisirselatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Saga Murni. Senin (5/12)
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison menyampaikan Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu berbagai tingkatan memiliki tugas memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Erman menambahkan, kini tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu mengalami perubahan seiring dengan keluarnya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
"Bila sebelumnya ada Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, kini berubah menjadi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat," ujarnya.
Samaratul Fuad, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatera Barat, selaku pemateri pada sesi pertama kegiatan memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaraan Pemilu pada tahapan Pemilu 2024.
Lebih jauh, Samaratul menyampaikan, dalam hal penanganan temuan, pengawas Pemilu dapat berasal dari hasil pengawasan dan hasil penelusuran informasi awal. Informasi awal nantinya dapat berasal dari informasi lisan, tulisan, maupun dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut pelapor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2017-2022 Surya Efitrimen, pada kegiatan konsolidasi sesi kedua turut menyampaikan, pengawasan Pemilu secara formal dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, hingga pengawas TPS. Adapun secara khusus, pada hakekatnya dilakukan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
"Pengawasan melekat seperti verifikasi faktual perbaikan lapangan umpamanya, bila KPU lupa tidak membawa formulir verifikasi, silakan ditanyakan langsung. Masyarakat juga bisa melakukannya secara langsung," tutupnya.