Painan, September ----
Tidak terima dengan perlakukan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, Wahyu 13, keluarga korban melaporkan AG 35, pria warga Kampung Talang Tan Saidi Nagari Kambang Barat yang diduga sebagai pelaku Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB ke Polisi sektor (Polsek) Lengayang.
Tindakan kekerasan yang dialami bocah laki-laki kelas 2 MTsN Kayu Kalek Kecamatan Lengayang itu, berawal ketika ia (Wahyu red), membeli stiker kepada oknum pelaku pada siang harinya pukul 13.00 WIB di pasar kamis Koto Baru Nagari kambang Induk.
Berdasarkan keterangan korban di Polsek Lengayang Kamis (26/9) pukul 24.00 WIB, siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, ia membeli stiker kepada pelaku. Harga stiker yang sudah disepakati Rp 4 ribu saat itu, setelah diambil korban, ia langsung merogoh uang dari dalam sakunya dengan tangan yang memegang striker itu. Tanpa banyak tanya pelaku langsung menampar korban dengan keras dan menarik telinga kirinya hingga membuat korban pusing.
" Setelah saya ditampar, saya merasa pusing, telinga kiri saya juga ditarik hingga putus rasanya. Setelah itu, ia langsung menuduh saya mencuri triker, padahal saya saat itu akan mengambil uang dalam saku dengan tangan yang memegang stiker untuk dibayarkan kepada pedagang itu," ujarnya siswa MTsN asal kampung Ganting Nagari Kambang Timur ini.
Dikatakanya bahwa saat melapor di Polsek Lengayang dengan didampingi paman korban, Hendra 33, ia masih merasa pusing, telinga kirinya juga masih sakit. " Sampai saat ini saya masih pusing, dan telinga kiri saya juga sakit, sebab saat itu ia menampar sangat keras yang disertai dengan menarik telinga kiri," jelasnya.
Paman korban Hendra 33, mengatakan di kantor Polsek lengayang Kamis (26/9) pukul 24.00 WIB, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AG itu, tidak bisa ia terima. Karena akibat kekerasan itu, bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 MTSn Kayu Kalek Kecamatan lengayang itu menderita sakit.
" Selain menderita sakit, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pelaku itu juga membuat kemenakan saya ini trauma. Sebab sangat tidak wajar kekerasan atau penganiayaan itu dilakukan," katanya.
Dia berharap agar laporan tindakan penganiayaan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan Polisi no. Pol: LP/S/K/IX/2013 Sek-Lg tertanggal 26 September 2013 itu, ditindak lanjuti sesuai proses hukujm berlaku oleh pihak hukum.
" Karena bila dibiarkan, oknum pelaku akan semakin semena-mena dalam bertindak, baik terhadap korban yang saat ini, bahkan bisa juga terhadap yang lainya," harap Hendra.
Kapolsek lengayang, AKP Syafrizen kemarin (27/9) membenarkan adanya laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur itu di wilayah hukumnya.
" Setiap laporan yang masuk, segera ditindak lanjuti sesui prosedur hukum berlaku, termasuk juga kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagai mana Laporan Polisi No.Pol:LP/S/K/IX/2013/Sek-Lg ini," ujarnya.
Dikatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tindakan penganiyaan anak dibawah umur itu.
" Visumnya juga sudah dilakukan di Puskesmas Kambang yang saat ini masih ditunggu hasilnya. Ini tergolong kepada tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur," tutupnya (07)