Painan, Juni - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, akan mempermudah akses peserta jalur mandiri untuk membayar iuran keanggotaan melalui kantor pos terdekat.
"Kami sudah mengusulkan ke kantor cabang agar anggota dari jalur mandiri bisa membayar iuran melalui kantor pos yang ada di setiap kecamatan," kata Kepala Unit BPJS Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Santi Setiawati di Painan, Kamis.
Dengan demikian jika jaringan di kantor bank sedang bermasalah maka masyarakat peserta BPJS bisa membayarnya di kantor pos.
Ia mengatakan hal ini juga mempertimbangan terbatasnya jumlah bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan sebagai tempat pembayaran iuran di kabupaten itu.
Di samping itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan wali nagari (kepala desa adat) dan mengusahakan pembayarannya dilakukan di kantor wali nagari, kemudian petugas kantor wali nagari yang akan menyetorkan ke bank.
"Namun itu baru sebatas wacana dan kami akan terus mengupayakan terobosan-terobosan baru untuk mempermudah masyarakat anggota BPJS Kesehatan dalam hal pembayaran," katanya.
Ia mengatakan wacana bekerja sama dengan wali nagari itu segera ditindaklanjuti apabila mobil operasional BPJS Kesehatan sudah ada.
"Saat ini kami masih menunggu datangnya mobil operasional setelah mobil itu datang kami akan bergerak," jelasnya.
Sedangkan hal teknis lainnya masih akan dikaji lagi oleh pihaknya.
Sementara itu, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri di kabupaten itu mencapai Rp745 juta.
"Itu data 21 Maret dan bisa jadi bulan Mei 2015 lebih besar lagi," jelasnya.
Ia mengatakan dari besaran tunggakan itu, peserta ada yang menunggak dari satu bulan sampai enam bulan.
Salah satu alasan peserta terlambat membayar iuran adalah jarak tempuh yang jauh ke bank yang ditunjuk untuk membayar iuran.
Akses dari rumah warga ke bank jauh dan terkadang sesampainya di bank ada kendala lain seperti jaringan bermasalah.
Karena sudah beberapa kali menunggak akhirnya peserta membiarkan tunggakannya berlarut-larut bahkan ada yang sampai enam bulan. (04)