• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 November 2015

345 kali dibaca

BPK RI Perwakilan Sumbar Serahkan LHP Ke Pemkab Pessel

Painan,November 2015.   

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat  menyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas efektifitas upaya Pemerintah Daerah Dalam implementasi  Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual kepada Pemerintah Kabupaten Pessel di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar Rabu (4/11) kemarin

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan BPK RI Eldy Mustafa, sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah hadir PJ Bupati Pessel Alwis,  Ketua DPRD Kabupaten Pessel Martawijaya, Kepala Ispektorat Hazrita, Kepala DPPKAD, Syuheri  . Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada PJ Bupati dan Ketua DPRD.

Kepala Perwakilan Eldy Nustafa menyampaikan LHP BPK yang diserahkan ini adalah laporan kinerja  hasil pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektifitas yasng dilakukan bagi kepentingan manajemen.

Tujuan pemeriksaan kinerja ini  secara umum adalah untuk mengindetifikasi hal hal yang menjadi perhatian lembaga perwakilan ,sedangkan bagi pemerintah yang diperiksa pemeriksaan dimaksud agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselengarakan secara ekonomis dan efisiensi serta mencapai target dan memenuhi sasaran yang efektif.

"Ada tiga aspek pemeriksaan yang diarahkan yaitu komitmen, pengelolaan SDM pengelola keuanganm aset dan TI serta pe review LK dan pengelolaan Teknologi imformasi," ujarnya

Dia mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Pessel  beserta seluruh jajarannya, agar ada upaya-upaya perbaikan dalam bidang tata kelola keuangan daerah dimasa yang akan datang dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tata kelola keuangan daerah yang baik akan dapat diwujudkan dan pada tahun yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai upaya upaya yang dilakukan perlu diefektifkan lagi guna mendukung implementasi mendukung SAP berbasil akrual. Efektifitas upaya tersebut dalam rangka menyajikan laporan keuangan berbasis akrual. maka pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap pemasalahan seperti aspek komitmen,regulasi dan kebijakan, aspek pengelolaan SDM,dan aspek pengelolaan tekonologi imformatisi ,"ujarnya

Menanggapi hal ini, PJ Bupati Pessel Alwis  menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Daerah akan berusaha meningkatkan Opini agar di tahun mendatang .Apalagi  dalam LHP BPK Pessel terbaik . Dan harapan kedepannya Pessel bisa  meraih dan mempertahankan WTP kembali.

Seperti diketahui  Kabupaten Pesisir Selatan telah  meraih penghargaan opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penilaian terbaik kepada Kabupaten Pessel karena telah melakukan pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2014 lalu secara baik.Penghargaan ini adalah penghargaan kedua kalinya, dimana pada tahun 2013 lalu juga mendapatkan penghargaan yang sama,  semua itu berkat keseriusan dan  kerja keras Pemerintah  Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dalam melakukan pengelolaan keuangan dan aset. Penghargaan tertinggi dari BPK RI itu,merupakan penilaian tertinggi dari BPK .

"Penghargaan ini adalah buah dari hasil kinerja seluruh aparatur Kabupaten Pessel, sehingga mencapai keberhasilan predikat WTP yang kedua kalinya. Harapan kedepan semoga seluruh aparatur dijajaran pemerintahan, mampu tetap mempertahankannya. Karena mempertahankan lebih susah daripada merebut," ujarnya

Kedepan jauh lebih berat dimana tahun depan sudah menggunakan sistem akrual basic yang harus dipelajari secara mendalam.Untuk mencapai semua itu, memang berbagai upaya sudah dilakukan. Salah satunya  melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kepala SKPD. Tujuan MOu itu bagai mana semua komponen dalam melaksanakan kegiatan dan program, saling berkoordinasi serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu merupakan salah satu strategi bagi pessel dalam mencegah dan pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025.Karena merupakan hal penting, maka Perpres tersebut diaktualisasikan oleh pemerintah daerah melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditetapkan setiap satu tahun. Serta juga sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor :356/8429/SJ/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pembenahan itu juga dilakukan terhadap penyelenggaraan penanganan layanan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana SKPD, serta pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.(07)