Painan, Juni 2015
Suasana tenang ketika beribadah, terutama saat salat isya, tarawih dan subuh pada bulan suci Ramadhan ini terusik oleh bunyi petasan dari berbagai penjuru Kota Painan.
Warga mengaku, terganggu oleh bunyi petasan yang terdengar cukup keras, karena dekat dengan masjid atau mushallah. Akan tetapi, sejauh ini belum terlihat tindakan yang dilakukan oleh aparat terkait.
"Bunyi petasan jelas menganggu kekhusukan ketika beribadah, terutama ketika salat. Biasanya, bunyi petasan terdengar saat salat isya, tarwih dan subuh. Itu umumnya dilakukan oleh anak-anak usia sekolah," ungkap Epi, salah seorang warga, Senin (22/6).
Menurutnya, penggunaan petasan telah dilarang, karena bisa membahayakan serta mengganggu ketenangan warga, apalagi saat beribadah dalam bulan Ramadhan.
Itu hendaknya ditertibkan oleh aparat terkait, karena sudah meresahkan warga. Apalagi warga lanjut usia atau penderita penyakit jantung. Ini bisa fatal kalau tiba-tiba mendengar suara keras seperti petasan, ujarnya.
"Kami meminta aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban petasan baik pada pedagang maupun penggunannya. Pasalnya, petasan merupakan bahan berbahaya dan meresahkan warga," tukuknya.
Hal senada dikatakan, Herman yang juga seorang warga di Painan. Ia menyebutkan, bunyi petasan akhir-akhir ini semakin sering terdengar.
Kondisi itu membuat warga tidak tenag baik dalam beribadah maupun istirahat tidur. Karena, bunyinya sangat keras dan sering terdengar.
"Saya tak habis pikir, petasan telah dilarang penggunaannya, tetapi masih beredar di pasaran. Anehnya, bunyi petasan sering terdengar pada bulan Ramadhan, dimana bulan ini sangat dirindukan umat untuk memperbanyak amal ibadah, peningkatan iman dan taqwa. Untuk itu, memerlukan suasana yang tenang dan damai," katanya.
Kasat Pol PP, Hasrial Amri melalui Kasi Operasi, Deni Anggara ketika dikonfirmasi, Senin (22/6) tidak menepis adanya keresahan warga akibat bunyi petasan, terutama saat melaksanakan ibadah salat dan waktu istrirahat tidur dalam bulan Ramadhan.
Terkait hal itu, pihaknya telah mengirimkan surat edaran bupati tentang larangan penggunaan petasan/marcun kepada camat dan walinagari serta pedagang.
Melalui surat itu diharapkan semua pihak ikut berpartipasi mencipatakan suasana yang tenang dan damai, bebas dari bunyi petasan atau tindakan lainnya yang dapat menganggu ketenangan warga beribadah dalam bulan suci Ramadhan. Kemudian, Satpol PP akan melakukan razia penertiban petasan di berbagai lokasi, tegasnya. (03)