Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, SH, MH menegaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 harus dikawal.
"Bila ada oknum yang bermain di jajaran pemerintahan, maka saya akan menindak tegas. Bantuan ini harus tepat sasaran atau yang berhak menerima," tegas Hendrajoni, Jumat (8/5) di kantor bupati setempat.
Dikatakan, masyarakat kini sangat membutuhkan bantuan, terutama bahan pangan pokok untuk keluarga. Mereka yang berhak menerima yaitu masyarakat miskin, garin masjid, anak yatim, dan lainnya. Intinya, penerima sudah ada kategorinya.
Kemudian pemerintah kini mulai menyalurkan bantuan itu baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan nagari berupa BLT dan bantuan pangan lainnya.
Selain itu bupati juga mengapresiasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tenaga kesehatan, para camat dan walinagari serta segenap stakeholders yang telah bekerja keras dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tengah tengah masyarakat.
"Berkat kerja keras tersebut, kita semua alhamdulillah sepuluh hari terakhir tidak ada kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Bupati Hendrajoni di Painan, Kamis (7/5) di Painan.
Meskipun demikian semua juga Bupati mengimbau kepada masyarakat untuk harus tetap waspada dan disiplin dalam menjaga diri dan masyarakat untuk memcegah penularan virus ini.
Kemudian Guna mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi bupati Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan antara lain:
Masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis.
Bagi perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kepada camat, wali nagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Bupati kembali mengingatkan agar Camat dan wali nagari melakukan sosialisasi beberapa hal.
Antara lain, seluruh masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah. Mengendarai sepeda motor tidak boleh berboncengan. Penumpang kendaraan roda empat hanya dibolehkan 50 persen dari total penumpang.
Selanjutnya, berdagang hanya diperbolehkan untuk pedagang yang berjualan makanan dan sembako dan beribadah tetap di rumah masing-masing, pinta bupati. (03)