PESISIR SELATAN,5/9/2018 - Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni menyatakan, pemkab fokus menangani tiga isu strategis tentang lingkungan hidup saat ini yaitu masalah banjir, pengelolaan sampah dan pencemaran permukaan perairan. Pernyataan tersebut disampaikan bupati ketika ekspose di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (4/9).
Terkait hal itu sebutnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Pesisir Selatan menjawab isu tersebut, salah satunya adalah melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah plastik.
“Kita serius dalam menyikapi masalah ini, salah satu upaya nyata adalah dengan melibatkan masyarakat mengelola sampah seperti yang dilakukan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh. Dimana, masyarakatnya secara partisipatif mengumpulkan sampah, terutama sampah plastik yang dibuang ke laut," jelas Hendrajoni.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan berbagai langkah dalam menjalankan kebijakan yang terkait tentang isu lingkungan hidup ini. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak," tegasnya.
Disebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang mempunyai leadership kuat menjaga lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Direncanakan, penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Pessel, Nely Armida mengatakan, dalam rangka memerangi sampah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah seperti pengurangan pemakaian kantong kresek yang diganti dengan pemakaian keranjang plastik di pasar tradisional setiap kecamatan.
Hal itu dilakukan, dengan cara membagikan sejumlah keranjang plastik kepada ibu-ibu yang berbelanja di sejumlah pasar tradisional.
Disebutkan, kegiatan itu sesuai kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk menjadikan Indonesia bebas sampah dalam waktu yang tidak terlalu lama yakni Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS).
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Antara lain dengan mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. (03)