Pesisir Selatan — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Senin (3/11).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan dari TP-PKK Pessel.
Sosialisasi menghadirkan narasumber nasional, Khalid Mustafa, Pendiri dan Pemimpin KM Partner sekaligus Ahli Pengadaan. Kehadirannya menjadi bentuk komitmen Pemkab Pessel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengadaan yang berorientasi pada hasil atau Value for Money.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan.
“Mari bersama wujudkan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Kepada seluruh peserta, Bupati berpesan agar mengikuti sosialisasi dengan serius dan memahami setiap penjelasan narasumber, terutama terkait pembaruan mekanisme pengadaan secara elektronik.
“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini akan menjadi bekal penting bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan pengadaan yang profesional, kompetitif, serta berintegritas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dan memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.