• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Hendrajoni : Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 Dikenakan Sanksi

22 September 2020

309 kali dibaca

Bupati Hendrajoni : Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 Dikenakan Sanksi

Pesisir Selatan, - Meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan, maka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 harus dilakukan secara ketat. 

"Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh elemen menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya," pinta Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, Selasa (22/9) di Painan.

Dikatakan, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan seperti denda, membersihkan jalan atau fasilitas umum dan lain sebagainya.

"Kalau tidak ingin kena sanksi, maka mari patuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Semua ini adalah untuk diri kita sendiri dan juga orang lain agar terhindar dari bahaya Covid 19," katanya.

Disebutkan, lonjakan kasus positif Covid 19 di Pesisir Selatan terus terjadi dan hampir setiap hari. Masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Langkah kongkrit mestin dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah mengeluarkan larangan menggelar pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya.

Selanjutnya, mewajibkan tes swab bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan daerah terjangkit bagi para pejabat, ASN, dan masyarakat.

"Kita meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak menggelar pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya. Kemudian larangan tersebut hendaknya disosialisasikan kepada masyarakat secara intensif," ucapnya. (03)