Pesisir Selatan--- Melihat perkembangan situasi dan kondisi wabah corana yang terjadi saat ini, sebagai langkah lanjutan untuk mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati mengeluarkan instruksi Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan antara lain, mewajibkan masyarakat untuk memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan untuk masker sendiri bisa yang terbuat dari kain minimal dua lapis.
"Sedangkan bagi perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada Wali Nagari dan Puskesmas setempat," demikian dikatakan Kabag Humas dan Protokoler Setda Pesisir, Rinaldi, Selasa (7/4).
Selanjutnya, Bupati meminta perantau atau masyarakat tersebut melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan kepada Camat, Wali Nagari dan Kepala Kampung agar terus menyosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Sementara keadaan hingga, Selasa tanggal 7 April 2020 pukul 13. 00 WIB., jumlah Orang dengan status Notifikasi 3.376 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 167 orang, pasien Dalam Pengawasan (PDP) NIHIL. Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.
Rinaldi juga menyampaikan jumlah orang notifikasi dan ODP yang sudah menyelesaikan masa pantauan selama 14 hari diantaranya 0rang notifikasi yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 507 orang, bertambah 28 orang. Sebelumnya sebanyak 479 orang. ODP yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 85 orang. Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id. (03)