• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

09 Januari 2014

522 kali dibaca

Bupati Perintahkan Penertiban Penambangan Galian C

Painan, Januari 2014.    

Bupati Pesisir Selatan, meminta Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya mineral,segera  menertibkan, usaha penambangan galian C secara  liar di Ambacang Nagari Sawah Laweh Pasar Baru Kecamatan Bayang.

Perintah penertiban itu,  disampaikan Bupati melalui suratnya tertanggal 3 Januari 2014, yang ditujukan  kepada Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, yang intinya berisi tiga hal. Pertama, memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya mineral, untuk melakukan pengecekan tentang  keberadaan kegiatan penambangan galian C yang dilaporkan illegal oleh masyarakat sekitarnya.

Berikutnya, bupati memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral melakukan penertiban  jika terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah atau terbukti  merusak atau mengancam  keselamatan masyarakat dan ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Perintah, penertiban penambangan galian C tersebut disampaikan bupati, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap kegiatan penambangan galian C  di Ambacang. Laporkan kegiatan tersebut  telah mengakibatkan rusaknya lingkungan dan runtuhnya tebing disekitarnya. Akibat hal tersebut, rumah masyarakat yang ada disekitar terancam ambruk masuk sungai.

Tokoh masyarakat Bayang, Jon Harmen,  memujikan sikap bupati, yang merespon dengan cepat apa yang disampaikan masyarakat. Mudah-mudahan perinta bupati ini benar-benar berjalan efektif dan ada tindakan nyata dari hasil penertiban tersebut. (03)