Painan, Januari 2014.
Bupati Pesisir Selatan, meminta Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya mineral,segera menertibkan, usaha penambangan galian C secara liar di Ambacang Nagari Sawah Laweh Pasar Baru Kecamatan Bayang.
Perintah penertiban itu, disampaikan Bupati melalui suratnya tertanggal 3 Januari 2014, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, yang intinya berisi tiga hal. Pertama, memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya mineral, untuk melakukan pengecekan tentang keberadaan kegiatan penambangan galian C yang dilaporkan illegal oleh masyarakat sekitarnya.
Berikutnya, bupati memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral melakukan penertiban jika terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah atau terbukti merusak atau mengancam keselamatan masyarakat dan ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Perintah, penertiban penambangan galian C tersebut disampaikan bupati, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap kegiatan penambangan galian C di Ambacang. Laporkan kegiatan tersebut telah mengakibatkan rusaknya lingkungan dan runtuhnya tebing disekitarnya. Akibat hal tersebut, rumah masyarakat yang ada disekitar terancam ambruk masuk sungai.
Tokoh masyarakat Bayang, Jon Harmen, memujikan sikap bupati, yang merespon dengan cepat apa yang disampaikan masyarakat. Mudah-mudahan perinta bupati ini benar-benar berjalan efektif dan ada tindakan nyata dari hasil penertiban tersebut. (03)