• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Rusma Yul Anwar  Apresiasi PAD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Capai 105 Persen

29 Maret 2022

906 kali dibaca

Bupati Rusma Yul Anwar Apresiasi PAD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Capai 105 Persen

Pesisirselatan--Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2021 melebihi target yang telah ditetapkan, meski di tengah pandemi COVID-19.

Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan capaian itu berkat adanya sinergitas yang baik antar perangkat daerah dan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dan retribusi untuk kelangsungan pembangunan daerah menuju masa depan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. 

"Ya, kami apresiasi kinerja semua pihak yang  turut menyukseskannya. Semoga daerah ini menjadi lebih baik," ungkap bupati di Painan. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis di Pesisir Selatan Dalam Angka (PSDA) 2022 realisasi penerimaan PAD tercatat Rp144 miliar atau mencapai 105 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp138 miliar. 

Penyumbang terbesar terhadap PAD adalah komponen pajak daerah, Rp219 miliar atau terealisasi 102 persen dari perencanaan awal yang sebesar Rp214 miliar. Setelah itu disusul lain-lain PAD yang sah Rp111 miliar atau 105 persen dari target Rp104 miliar. 

Kemudian diikuti retribusi daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pemerintah kabupaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan perolehan masing-masing sebesar Rp36 miliar dan Rp8 miliar. 

"Alhamdulillah, hampir menyentuh dua digit. Kini rasionya terhadap total pendapatan memang masih di bawah 10 persen, namun dengan trend meningkat," terang bupati. 

Bupati melanjutkan pemerintah kabupaten terus melakukan upaya peningkatan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD, sehingga Pesisir Selatan menjadi daerah mandiri. 

Sebab 5 tahun ke depan tantangan daerah dalam pengelolaan panedapatan jauh lebih berat dibandingkan tahun-tahun lalu, seiring terbitnya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Daerah tidak boleh lagi menambah jenis pajak baru, tapi hanya dibolehkan untuk intensifikasi 11 pajak daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan potensi masing-masing. 

Bupati menambahkan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 pemerintah kabupaten sepanjang 2022 menargetkan PAD sebesar Rp158 miliar. 

"Kami imbau pada segenap perangkat daerah untuk bisa merealisasikannya di tengah pandemi ini, sehingga kapasitas keuangan daerah menjadi lebih kuat," ujar bupati.