Pesisirselatan - Bupati Pessel Rusma Yul Anwar menghadiri Anugerah PPID Pelaksana di Painan Convention Center Painan. Senin (5/12)
Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan kepada Perangkat Daerah jangan ada lagi perangkat daerah tertutup di Pesisir Selatan.
"Informasi Ketua KI Sumbar Pak Nofal Wiska bahwa Pessel satu-satinya Pemkab dan Pemkko di Sumatera ynag rutin gelar Monev internal, bangga iya, tapi aktualnya adalah, ternyata dari berkali-kali Monev dan pemeringkatan ternyata masih ada OPD, Camat dan Wali Nagari belum menjalankan amanah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" ujarnya.
Ia melanjutkan, di dalam UU 14 tahun 2008 itu dilaksanakan secara konkrit yang terjadi itu tumbuh kuatnya kepercayaan publik kepada pemerintahan baik di kabupaten, kecamatan maupun nagari.
"Jadi kesadaran badan publik harus terjadi secara fakta, program untuk masyarakat, masyarakat bisa mengaksesnya, jangan bersembunyi atau bergelut dalam kain sarung soal uang rakyat, proyek pembangunan jangan dibicarakan dalam 'goa' tersembunyi, buka saja semua ke masyarakat luas, "kata Bupati.
Rusma Yul Anwar juga mengatakan OPD dapat peringkat itu OPD yang dinilai pihak komisi informasi dan pegiat informasi di Sumbar adalah pimpinan yang komit, konsisten dan punya niat meujudkan keterbukaan informasi publik.
"Mestinya pimpinan OPD malu tidak mendapatkan prediket dari Monev digelar Diskominfo atau PPID Utama tahun ini," ungkapnya
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska memastikan Monev internal, Pessel lah satu-satunya menggelar rutin setiap tahun di Sumatera.
"Tahun depan ada kabupaten tetangga Sumbar yang mau gelar, saya sarankan untuk study trip ke Kominfilo Pessel dulu, karena di Pessel itu keterbukaan informasi sudah menjadi budaya lembaga di Pemkab Pessel," katanya
Lanjutnya, Sehingga itu untuk 2022 ini Pak Bupati satu-satunya kepala daerah menerima Achievement Motivaton Person Award (Tokoh Keterbukaan Informasi Publik) selain itu untuk kesekian kalinya pula berturut-turut Pemkab Pessel meraih INFORMATIF penilaian Komisi Informasi Sumbar.