Pesisir Selatan-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Penganugerahan Pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari tingkat Kabupaten Pesisr Selatan tahun 2022 di gedung Painan Convention Center (PCC), Senin (5/12).
Penganugerahan PPID Pelaksana dan PPID Nagari itu dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang dihadiri Sekda, Mawardi Roska, Kominfo Provinsi, KI Sumatera Barat, Tim Penilai Pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari tingkat kabupaten, PJKIP, PWI dan undangan lainnya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam sambutannya mengatakan, lahirnya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan akan hak atas informasi publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelanggaraan negara yang terbuka.
Jaminan akan hak informasi publik bagi warga negara sangat penting untuk memastikan adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan kerja-kerja pemrintahan sehingga mampu dipertanggungjawabkan secara publik. Partisipasi masyarakat tersebut tidak akan ada kalu tidak ada jaminan keerbukaan informasi publik.
Untuk mengukur sejauhmana kepatuhan badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan (OPD , Kecamatan dan Nagari) dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kominfo selaki PPID Utama bekerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat menyelenggarakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan pemringkatan PPID Pelaksana dan Nagari tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022.
Adapun maksud dari pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari itu adalah mendorong percepatan dana peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran dan masukan kepada Pemkab Pesisir Selatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta pemberian penghargaan kepada OPD, Kecamatan dan Nagari yang melaksanakan transparansi , partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemrintah daerah.
Tahun ini adalah tahun ke loma pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik untuk mengevaluasi implementasi seluruh kewajiban PPID Pelaksana dan PPID Nagari sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kstebrukaan Informasi Publik dengan prosedur dan indikator penilaian yang hampir sama dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi untuk menghasilkan suatu nilai yang terukur dan melihat posisi kualifikasi badan publik sehingga dapat meningkat kinerjanya pada masa yang akan datang.
Secara umum kegiatan pemeringkatan tahun 2022 berjalan dengan baik dengan hasil yang baik, dimana tingkat partisipasi badan publik dalam mengikuti monitoring dan evaluasi meningkat. Ini menunjukkan bagaimana komitmen dan konsistensi dari badan publik dalam mewjudkan keterbukaan informasi publik.
Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumayeta Barat yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat meraih peringkat terbaik 1 empat tahun berturut-turut (2018, 2019, 2020 dan 2021) dengan kualifikasi tertinggi sebagai Kabupaten Informatif.
Dengan tahun ini kembali masuk 3 besar untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumar dan 2 nagari perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan masuk 3 besar untuk Kategori Nagari yaitu Nagari Bunga Pasang Salido dan Nagari Taratak Sungai Lundang serta 2 lainnya yaitu MAN 2 Pessel dan Bawaslu Pessel.
Nagari Bunga Pasang Salido juga masuk kedalam 10 nagari terbaik pada Evaluasi dan Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KI Pusat dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Semoga pada tahun ini kembali menjadi pemuncak untuk masing-masing kategori pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022. capaian ini merupakan hasil nyata dari komitmen dan konsistensi Pemkab Pesisir Selatan dalam mewujudkan ketebukaan informasi publik serta kolaborasi dengan badan publik di luar OPD, Kecamatan dan Nagari seperti sekolah dan Bawaslu," katanya.
Buoati menambahkan, menjadi juara bukanlah tujuan utama dari keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan, melainkan ini merupakan bonus dari komitemen dan konsistensi Pemkab Pesisir Selatan untuk terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik yang optimal bagi masyarakat. "Saya mengucapkan terima kasih atas hasil yang telah dicapai, ini merupakan kerjasama dan dukungan dari seluruh PPID Pelaksana dan PPID Nagari," katanya.
Sementara itu Panitia Pelaksana Pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022, Junaidi mengatakan, tujuan kegiatan pemeringkatan PPID Pelaksana dan PPID Nagari untuk mengukur tingkat kepatuhan PPID Pelaksana, OPD, Kecamatan dan Nagari di lingkup Pemkab Pesisir Selatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Ketebukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan.
Indiaktor penilaian mengumumkan informasi publik, menyediakan, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, pengelolaan informasi dan dokumentasi, komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, konsistensi dan inovasi. Kategori pemeringkatan dibagi tiga kategori yaitu perangkat daerah, tingkat partisipasi 100 persen. Kecamatan, tingkat partisipasi 100 persen dan pmerintah nagari, tingkat partisipasi 81,33 persen (5 Nagari/Kecamatan).
"Tahapan pemeringkatan diawali dengan bimbingan teknis, pengisian kuesioner, verfikasi kuesioner, pengumuman 5 besar badan publik dan visitasi ke 5 besar PPID yang masuk nominasi, pembahasan dan penetapan hasil pemeringkatan dan tahap akhir dan menjadi pemuncak," ungkapnya.
Dikatakan, Untuk kategori perangkat daerah Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, RSUD Dr.Muhammad Zein Painan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. Kategori Kecamatan yaitu Kecamatan Batang Kapas, Pancung Soal, Airpura, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Basa Ampek Balai Tapan. Kategori Nagari yaitu Nagari Taratak Sungai Lundang, Bungo Pasang Salido, Tambang, Muara Inderapura dan Kubu Tapan.