• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Rusma Yul Anwar Serahkan SK 2021 PPPK

29 Juli 2024

290 kali dibaca

Bupati Rusma Yul Anwar Serahkan SK 2021 PPPK

Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan,  Rusma Yul Anwar menyerahkan SK pengangkatan sebanyak 2021 orang PPPK tenaga  guru dan  kesehatan se Kabupaten Pesisir Selatan di halaman kantor bupati setempat,  Senin (29/7). 

Bupati Rusma Yul Anwar pada kesempatan itu menyampaikan jika dibandingkan dengan formasi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, maka penerimaan PPPK tahun 2023, Kabupaten Pesisir termasuk salah satu daerah yang terbanyak.

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Pendidikan dan Kesehatan," tukuknya. 

Disebutkan, proses pengeluaran SK PPPK melalui persetujuan teknis BKN. Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing  PPPK. 

Bupati juga mengimbau agar  PPPK guru dan tenaga kesehatan yang telah menerima SK ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

"Dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan PPPK agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, " harapnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri mengungkapkan,  sebanyak 2021 honorer guru dan tenaga kesehatan telah dinyatakan lulus jalur PPPK dan menerima SK yang  telah diserahkan oleh Bupati Rusma Yul Anwar. 

"PPPK dinyatakan lulus tahun 2023 dan di awal 2024 yang menerima SK itu terdiri dari 1.191 tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan, " sebutnya. 

Dijelaskan, SK PPPK tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 814.1/002/BPT-PS/2024 dan Nomor: 814.1/003/BPTPS/2024 yang ditandatangani tanggal 2 Juli 2024.