• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

10 September 2015

647 kali dibaca

Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel Menjadi 4 Pasang

Painan, September 2015 .    

Burhanuddin dan Novril Anas akhirnya bisa bernafas lega setelah KPU Pesisir Selatan menetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel periode 2016-2021 kemarin di Painan.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan Keputusan KPU Pessel No. 74 tahun 2015, sesuai dengan perintah Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Pessel Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.PSS.03.15/VIII/2015/2015 tanggal 4 September 2015.

Menurut Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Kamis (10/9), pasangan Burhanuddin-Novril Anas sebelumnya ditolak KPU sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021, karena salah satunya tidak memenuhi persyaratan terkait dokumen pajak seperti tidak menyertakan NPWP dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak dari KPP dimana ia terdaftar.

Namun yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Panwaskab. Setelah melalui beberapa kali persidangan, maka Panwaskab akhirnya mengabulkan gugatan mereka. Itu ditindaklanjuti KPU. Dengan demikian, Pessel memiliki empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang.

"Mereka adalah Editiawarman-Bakri Bakar (1), Alirman Sori-Raswin (2), Hendrajoni-Rusma Yul Anwar (3). Kemudian, mengingat Burhanuddin-Novril Anas telah ditetapkan pula sebagai pasangan calon, maka otomatis mereka berada pada nomor urut 4," terangnya.

Dikatakan, pasangan Burhanuddin-Novril Anas memiliki hak yang sama dengan tiga pasangan calon lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sesuai dengan nomor urut masing-masing, yang ditandai dengan pemberian SK penetapan, keputusan KPU tentang lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) serta batasan dana kampanye.

Penetapan pasangan calon yang dilakukan melalui rapat pleno KPU tersebut dihadiri Ketua Panwaskab, Windra Iksan beserta anggota, pasangan calon Burhanuddin-Novril Anas, dan kuasa hukumnya,  Nilatulisia. (03)