• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Camat dan Polres Pesisir Selatan Sosialisasi PSBB Di Koto XI Tarusan

21 April 2020

614 kali dibaca

Camat dan Polres Pesisir Selatan Sosialisasi PSBB Di Koto XI Tarusan

Pesisir Selatan --- Kecamatan beserta jajaran Polres Pesisir Selatan dan Nagari Wali Nagari, melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (21/4). Sosialisasi tersebut digelar secara besar-besaran karena Pesisir Selatan mengikuti keputusan Provinsi Sumatera Barat yang resmi mulai melaksanakan PSBB R pada hari Rabu (22/04).

Camat Koto XI Tarusan, Denny Anggara menyatakan dukungannya dan apresiasinya terkait sosialisasi oleh pihak Kepolisian tersebut. Hal ini menurutnya sangat membantu kinerja pemerintahan terutama bagi masyarakat yang masih saja mengacuhkan imbauan dari Pemerintah.

“Melalui Nagari kita juga telah mengirimkan panduan penerapan PSBB, untuk diteruskan ke masyarakat. Berkat bantuan dan sinergitas dari Bapak-bapak di Kepolisian, hal ini jadi memperkuat imbauan kami,” ungkap Camat.

Camat juga menyampaikan sehubungan dengan PSBB ia juga telah mendapatkan arahan langsung dari Gugus Tugas Kabupaten khusus untuk Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Baru saja kami mengikuti video conference bersama dengan Tim Gugus Tugas, terutama terkait pelaksanaan PSBB dan fatwa MUI tentang pelaksanaan Ibadah dirumah,” katanya.

Sementara itu Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham mengatakan pihaknya telah menurunkan 23 regu yang beranggotakan 6 orang setiap regunya, untuk turun langsung ke Nagari dan masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB.

"Selain menyampaikan informasi penerapan PSBB, juga disampaikan imbauan terkait maklumat Kapolri, terutama pada warung-warung dan kedai yang masih buka di kecamatan tersebut," tambah Kasat.

Pihaknya mengimbau bagi kedai atau warung yang masih buka, agar tidak menimbulkan kerumunan, dan maksimal hanya 5 orang dengan tetap menjalankan physical distancing.

"Personil kita juga menempel selebaran yang berisikan tentang panduan melaksanakan PSBB serta ancaman pidana bagi yang melanggar maklumat Kapolri, dan fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah di rumah," lanjut Kasat.

Setiap masyarakat juga kita imbau agar terus mengenakan masker selama masa pandemi ini terutama jika memang harus keluar rumah. Namun kita berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat dengan lebih memilih berdiam di rumah.