• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Camat, Polri dan TNI Perketat Posko Perbatasan Silaut.

23 April 2020

333 kali dibaca

Camat, Polri dan TNI Perketat Posko Perbatasan Silaut.

Pesisir Selatan --- Dua hari pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB),khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Silaut bersama Kepolisian dan TNI perketat penjagaan di posko perbatasan Kabupaten Muko - Muko dan Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis (23/4).

Camat Silaut, Syamwil ketika dihubungi mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayahya, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dirinya, bersama Kepolisian Sektor Lunang Silaut dan Koramil Silaut melaksanakan kegiatan pengecekan kendaraan keluar masuk di batas dua wilayah tersebut.

"Ini sebagai bentuk pemberlakuan PSBB di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan, kita melakukan pemeriksaan secara ketat kepada orang-orang yang datang atau pergi melalui perbatasan ini" ujar Syamwil.

Camat mengimbau pada, warganya agar mematahui aturan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), tetap memakai masker saat keluar rumah.

Selain itu beberapa lokasi di wilayah SIlaut menjadi  lokasi menjadi sasaran giat bersama kali itu, seperti pasar, warung dan lokasi fasilitas umum lainnya.

Sementara itu Kapolsek Lunang Silaut, Iptu M.Thamrin ketika dikonfirmasi menambahkan, berdasarkan instruksi Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Cepi Noval, S.Ik  akan memberikan tindakan tegas, jika tetap masyarakat yang melanggar selama PSBB.

"Kita telah berikan sosialisasi, himbuan. Jika, tetap melanggar kita akan lakukan tindakan tegas," kata Kapolsek.

Diterangkan Thamrin, dalam pemberlakuan PSBB ada beberapa hal perlu diperhatikan, setiap orang diluar rumah wajib menggunakan masker, sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya dihentikan untuk sementara.

Untuk aktivitas kerja di tempat kerja perkantor dihentikan sementara, kecuali kantor atau instansi pemerintah dan bahan pangan, makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi informasi, seperti keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ormas lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Lebih jauh, masyarakat dilarang melakukan pertemuan lebih dari 5 orang, kegiatan olahraga di luar rumah dilaksanakan secara mandiri tidak boleh berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas di sekitar rumah tinggal.

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang di wilayah ini dihentikan sementara antara lain, kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama diberlakukan PSBB.(01)