• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Cegah Penyebaran Covid-19, Ini yang Harus Dipatuhi Saat Datang ke TPS

16 November 2020

532 kali dibaca

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini yang Harus Dipatuhi Saat Datang ke TPS

Pesisir Selatan --Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 menjadi perhatian khusus semua pihak, pasalnya kegiatan nasional ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Sehingga tahapannyapun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar Senin (16/11) mengatakan, bahkan masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020 nanti juga harus mematuhi beberapa persyaratan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih harus memakai masker, membawa E-KTP dan alat tulis sendiri saat ke TPS. Kemudian dilarang membawa anak-anak di TPS, untuk menghindari keramaian yang berlebih,” sebutnya

Lanjutnya, pemilih harus datang sesuai jadwal yang tertera pada C pemberitahuan, waktu pencoblosan yaitu dari jak 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilih mencatat kehadiran pada saat memasuki area TPS kepada petugas KPPS, untuk diketahui pemilih form C6 saat ini menggunakan waktu saat memberikan hak pilih

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukkan atau kerumunan massa dan membuat alur pencoblosan lebih tertib,” sebutnya.

 Pemilih harus mencuci tangan dengan sabun, minumal 20 detik sebelum memasuki TPS. Dimana setiap TPS disediakan area cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar TPS. 

Hal ini dilakukan agar pemilih merasa aman dan nyaman dalam memberikan hak pilihnya. Selanjutnya, pemilih akan dicek suhu tubuh saat di pintu masuk TPS dengan suhu maksimal 37.0 C. Bagi pemilih yang melebihi batas maksimal tersebut akan diarahkan ke bilik khusus yang disediakan di luar TPS.

“Setelah mencatat kehadiran dan lainnya, pemilih akan diminta menunggu giliran mencoblos,” terangnya. 

Setelah menunggu selanjutnya pemilih akan dipanggil untuk mengambil surat suara yang tersedia pada KPPS, pemilih akan diberikan surat suara. Pemilih juga harus menggunakan sarung tangan yang dibagikan petugas sebelum memasuki bilik suara.

Setelah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara maka pemilih membuang sarung tangan plastik sekali pakai ke tempat yang sudah disediakan. 

“Gunakan hak pilihmu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, setelah selesai mencoblos petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari sebaga tanda bahwa sudah memilih,” ujarnya.(07)