Pesisir Selatan, 17 Desember 2018
Pemilu tahun 2019 kali ini adalah sejarah baru dan pertama oleh rakyat Indonesia, karena secara serentak rakyat memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Permasalahan krusial sering dihadapi dalam penyelengaraan pemilu tahun ke tahun, masalah Daftar pemilih yang juga perlu partisipatif dari Bawaslu, untuk ikut melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pessel, Erman Wardison menuturkan, menurut UU No 7 Tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.
" dengan kegiatan sosialisasi ke bawah mengakomodir peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu," ujarnya lagi.
Seluruh elemen masyarakat, agar selalu bersinergi dengan Banwaslu untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pengawasan pemilu.
"Kami berharap kepada masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan pemilu, pada prinsipnya kami selalu terbuka. Bahkan kalau ada yang ingin dilaporkan, kami juga siap," tutupnya.(01)