Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) SD dan SKB Tahun 2019 bertempat Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, (2/07).
Kegiatan Sosialisasi DAK SD dan SKB Tahun 2019 ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Jafri, S. Pd dan dihadiri Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2019 dan serta panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Penerima DAK Tahun 2019.
Dalam Sambutannya Jafri, S. Pd menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menurut tujuannya terbagi kedalam tiga jenis meliputi DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi.
“DAK Fisik Reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Kemudian DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Sedangkan DAK Fisik Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi,” jelasnya.
Dilanjutkannya Program DAK Fisik ini juga diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Kepada setiap pengguna DAK Fisik ini agar semua penggunaan dan pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan rinci, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bermasalah dengan hukum,” katanya.
Ia menambahkan agar dana yang sudah disalurkan tersebut benar-benar amanah dan hasil pekerjaan fisik yang dihasilkan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di bidang Pendidikan dengan begitu secara tidak langsung dapat berimbas bagi peningkatan mutu Pendidikan
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Yeni Puspita,SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Painan dan Kasi Intel M. Miftah Winata, SH
Dalam arahannya, Yeni Puspita menyampaikan agar peserta sosialisasi untuk mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres no 141 Tahun 2018.
“Perpres 141 Tahun 2018 ini merupakan petunjuk teknis tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2019. Apabila didalam pelaksanaan nantinya menemui kendala maka segera disampaikan ke Tim DAK Dinas Pendidikan.”ujarnya.