Keberadaan Nagari (Desa) secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut Desa dapat diartikan sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat sendiri.
Saat ini Pemerintah memiliki Program Dana Desa yang menjadi senjata dalam pembangunan dan pemberdayaan nagari di seluruh Indonesia. Yang di maksud dengan “Dana Desa” adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa atau nama lainnya (dalam hal ini di Sumatera Barat menggunakan nama Nagari) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan nagari yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Undang- Undang No. 6 Tahun 2014, pembangunan yang dimaksud adalah upaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.
Pada dasarnya dana desa tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur semata, akan tetapi pemberdayaan masyarakat menjadi penting diperhatikan dan dilaksanakan supaya pembangunan dapat merata. Pemberdayaan dapat berupa penerapan modal usaha produktif meliputi usaha masyarakat setempat.
Selanjutnya pemberdayaan masyarakat desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, kemamapuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat nagari. Adapun Tujuan dilaksanakannya Program Dana Desa itu sendiri (dengan landasan Hukum UndangUndang No. 6 Tahun 2014), adalah:
Adalah Komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Selanjutnya juga diharapkan akan terwujudnya nagari yang mandiri dimana nantinya desa bukan hanya sekedar sebagai objek penerima manfaat, melainkan sebagai subyek pemberi manfaat bagi warga masyarakat setempat.
Selain itu, Sebagai komponen nagari mempunyai rasa kebersamaan dan gerakan untuk mengembangkan aset lokal sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi warga masyarakat dan nagari mempunyai kemampuan menghasilkan dan mencukupi kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat seperti pangan, energi, layanan dasar dan lain sebagainya.
Secara konseptual, pemberdayaan masyarakat atau komunitas adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Pemerintah desa di dalam program pembangunan diharuskan melakukan pemberdayaan masyarakat. Apabila pemerintah desa tidak melakukan program pemberdayaan, maka masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya untuk mendorong terciptanya program pemberdayaan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Desa dapat mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat. Contoh lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, Dasawisma, lembaga keagamaan, lembaga budaya, atau lembaga ekonomi.
Adapun pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi atau Kabupaten memberdayakan masyarakat dengan
Pada tingkat kawasan perdesaan, program pemberdayaan desa dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. Program kerjasama antar-Desa pada tingkat kawasan dapat diwujudkan dalam bentuk pemberdayaan. Lingkup kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 pada pasal 6 meliputi:
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Pemberdayaan ini menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. Pemberdayaan juga merupakan sebagai proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya.
Prinsip dan Asas Pemberdayaan Masyarakat Desa UU Desa membentuk tatanan desa sebagai penggabungan fungsi self-governing community dan local self-government. Tatanan itu diharapkan mampu mengakomodasi kesatuan masyarakat hukum yang menjadi fondasi keragaman NKRI. Lebih-lebih pengaturan desa dalam UU Desa berlandaskan pada asas yang meliputi:
Berdasarkan pemikiran diatas maka sudah semestinya dana nagari ini dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat nagari. Karena dengan masyarakat nagari yang berkualitas akan berdampak baik dan bermanfaat bagi nagari itu sendiri, daerah lain dan bermanfaat pula bagi Indonesia.
Sumber :