• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dapatkan Akurasi Data Penduduk, Petugas Dukcapil Lakukan Pelayanan Hingga Ke Pelosok Nagari

25 Maret 2021

991 kali dibaca

Dapatkan Akurasi Data Penduduk, Petugas Dukcapil Lakukan Pelayanan Hingga Ke Pelosok Nagari

Pesisir Selatan--Data kependudukan memiliki peran yang besar dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di daerah. Berdasarkan hal itu maka data tersebut di semua tingkatan administrasi pemerintahan, harus tersaji secara benar dan akurat.

Hal itu disampaikan pelaksana harian (Plh) sekretaris kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Emirda Ziswati, Kamis (25/3) di Painan.

Dia menjelaskan bahwa saat ini Pessel telah memiliki Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan.

"Keberadaan UKL Dukcapil di semua kecamatan ini selain memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perekaman administrasi kependudukan, juga memberikan kontribusi yang sangat besar bagi daerah dalam mendapatkan keakuratan data kependudukan. Sebab petugas UKL tersebut tidak saja sekedar menunggu warga di kantor, tapi juga turun langsung ke nagari hingga ke pelosok kampung sekalipun," katanya.

Ditambahkannya bahwa upaya itu dilakukan agar data kependudukan di semua tingkatan administrasi pemerintahan, terjadi secara benar, karena keakuratan data tersebut sangat berpengaruh terhadap arah dan kebijakan pembangunan daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel, Eva Fauza Yuliasman, menambahkan bahwa dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut  masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.

"Karena keakuratan data itu memang dijadikan sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah, maka data kependudukan tersebut akan kami sajikan secara benar dan akurat," ujarnya.

Ditambahkan lagi bahwa UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, yang berkelanjutan.  

Pada Pasal 49 ditegaskan pula bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

"Agar apa yang diharapkan itu bisa tercapai maksimal, maka dalam melakukan penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, petugas Disdukcapil Pessel menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) dengan didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," ungkapnya.

Dikatakan lagi bahwa untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Dinas Dukcapil Pessel juga melakukan perekaman data kependudukan (KTP) hingga ke sekolah-sekolah, nagari, dan pelosok kampung sekalipun.

"Tentunya melalui petugas UKL Dukcapil Kecamatan yang tersebar pada 15 kecamatan yang ada di daerah ini," timpalnya. (05)