• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Juni 2015

386 kali dibaca

Depot Air Minum Wajib Miliki Sertifikat Layak Sehat, Bagi Yang Melanggar Harus Siap Disegel

Painan, Juni 2015.   

Penyedia jasa air minum isi ulang yang sudah menjadi idola bagi sebagian besar rumah tangga, diharapkan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada konsumenya dalam mendapatkan air yang bersih dan layak.

Sebab bila hal itu diabaikan, bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat secara umum, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni ketika dihubungi pesisirselatan.go.id Jumat (19/6) meminta kepada semua pihak penyedia jasa air minum isi ulanng di daerah itu agar mengurus sertivikat layak sehat. Sebab sertivikat itu wajib dikantongi dengan tujuan agar kelayakan air yang akan dikonsumsi oleh konsumen dapat segera dilakukan pengujian oleh petugas.  

" Penyedia jasa air minum isi ulang terus meningkat setiasp tahunya di Pessel.  Semua itu akibat dari kecendrungan rumah tangga yang lebih memilih mengkunsumsi air yang diproduksi oleh pihak penyedia jasa air minum, ketimbang dimasak sendiri. Sebab dengan menggunakan jasa penyedia air minum isi ulang itu dirasa lebih praktis dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi untuk merebus," katanya.

Dijelaskanya bahwa hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 196 unit usaha air minum isi ulang di Pessel yang memiliki sertivikat layak sehat.

" Walau anggka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 75 persen, namun tidak tertutup pula kemungkinan dari sejumlah usaha yang ada saat ini ada yang belum memiliki sertivikat karena memang belum melakukan pengurusan. Agar hak konsumen dalam mendapatkan air bersih dan layak untuk dikonsumsi ini tidak terabaikan, sehingga menjelang memasuki bulan ramadhan tahun ini, kita akan menurunkan tim kelapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban," tegasnya.

Ditambahkanya bahwa saat ini Pemerintah daerah (Pemda) Pessel, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan sertivikat layak sehat bagi penyedia jasa usaha air minum isi ulang.

" Kemudahan itu dituangkan dalam bentuk edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum ( DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertivikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel. Itu berlaku sejak 4 Februari 2014 lalu," terangnya.

Kemudahan dalam mendapatkan sertivikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu bertujuan agar semua depot air minum yang ada di Pessel terjamin kehigienisan air yang dijual.

" Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laborator air baku oleh petugas. Bila itu belum didapatkan, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.

Karena kewajiban pengurusan layak sehat itu juga berdasarkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang  Air olahan.

" Dalam edaran Bupati Pessel dan Peraturan Menteri Kesehatan itu, pemilik atau penyedia jasa depot air minum yang sudah mendapatkan sertivikat ini,  juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan pada laboratorium dinas kesehatan yang terdapat di Painan," jelasnya. (05)