• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Mei 2013

392 kali dibaca

Dinas Dukcapil Sosialisasikan Putusan MK

Painan, Mei ----


Masyarakat menyambut gembira makin mudahnya penerbitan akta kelahiran. Jika sebelumnya bagi yang sudah melewati satu tahun belum memiliki akta maka harus mendapat penetapan pengadilan negeri. Sejak keluarnya putusan MK terkait dengan pembatalan ketentuan yang menyebutkan "penetapan pengadilan negeri" untuk pengurusan akta kelahiran. Maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang belum memiliki akta untuk mengurus bukti lahirnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Afrizal menyebutkan keputusan MK tersebut perlu disikapi positif sehingga masyarakat yang selama ini mengeluhkan sulitnya penerbitan akta kelahiran. "Kita menyambut gembira putusan MK ini sehingga nanti kepatuhan masyarakat mengurus akta kelahiran makin tinggi" jelasnya.

Mantan Asisten Administrasi itu mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat mengurus akta lahir cendrung rendah karena persyaratan yang cukup merepotkan.b"Namun, beberapa waktu kedepan pelayanan akta akan kita genjot dan putusan ini akan disosialisasikan segera" tukuknya.

Terkait dengan kapan putusan MK itu dieksekusi Afrizal menyebutkan bahwa sejak putusan itu dibacakan maka otomatis berlaku. "Putusan MK bersifat final dan mengikat dan segera diimplementasikan" tambahnya.
Afrizal menyebutkan untuk mengeksekusi putusan MK tersebut tetap menunggu juklak dan juknis dari Kementrian Dalam Negeri.(06