Pesisir Selatan--Untuk menjawab hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan, terutama bagi umur 0-18 tahun dalam bentuk akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), targetkan pelayanan sebesar 100 persen hingga Desember 2020 mendatang.
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, mengatakan Rabu (14/10) bahwa cakupan kepemilikan akta kelahiran terhadap umur 0-18 tahun di daerah itu stelah terealisasi sebanyak 169.219 jiwa, dari target 172.500 jiwa.
"Karena berdasarkan target itu yang telah terealisasi sudah mencapai 98,1 persen. Sehingga sisanya sebanyak 3.203 jiwa itu akan kita tuntaskan hingga Desember 2020. Dengan demikian maka realisasinya akan mencapai 100 persen. Dan kita optimis itu akan tercapai guna menjawab hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan dalam bentuk akta kelahiran bagi umur 0-18 itu," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa untuk mencapai target 100 persen itu, pihaknya telah menginstruksikan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil supaya lebih memaksimalkan perannya di lapangan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil, Sartoni Nursalim, ketika dihubungi mengatakan bahwa terkait target itu, pihaknya telah mempersiapkan personil untuk melakukan proses lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa data yang diperoleh sebelumnya itu akan dicocokan dan diteliti (Coklit) dengan menurunkan petugas dari Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Dukcapil secara langsung ke alamat data kependudukan.
Petugas tersebut akan melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan akta kelahiran. Setelah didapat data hasil coklit, maka akan dilanjutkan dengan proses input data ke menu pencatatan sipil Aplikasi SIAK untuk diterbitkan akta kelahirannya. Setelah itu baru langsung didistribusikan kepada penduduk yang bersangkutan.
"Pada dasarnya, realisasi capaian kepemilikan akta kelahiran kelompok umur 0–18 tahun dengan persentase 98,1 persen ini sudah sangat baik bahkan melebihi realisasi capaian provinsi pada angka 94 persen dan realisasi capaian nasional pada angka 96 persen. Namun kita tentunya tidak boleh berhenti pada angka tersebut sebagaimana disampaikan kepala dinas," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa target capaian itu akan dilanjutkan sampai dengan batas waktu cut off data yakni pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu untuk Data Kependudukan Bersih Semester Dua Tahun 2020.
Dalam waktu kurang lebih 3 bulan kedepan itu, pihaknya bersama Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dengan didukung oleh seluruh bidang dan UKL Kecamatan akan mengusahakan target 100 persen tesebut. Sebab data yang tersisa hanya tinggal sebanyak 3.203 jiwa lagi," timpalnya optimis. (05)