Painan – Dinas Pangan selenggarakan sosialisasi Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah yang diikuti guru, siswa SD, orang tua murid dan pedagang makanan serta industri pangan bertempat di SDN 21 Limau Sundai Kec. Batang Kapas, Kamis (28/03).
Acara yang dilaksanakan satu hari tersebut dibuka Kepala Dinas Pangan yang diwakili Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Agustina Rahmadani, SST,MM, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Fitria S.Farm serta pengawas SD Kecamatan Batang Kapas Suardi S.Pd.
Dalam sambutannya agustina mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kepada seluruh sektor yang berperan aktif menyajikan makanan untuk dikonsumsi siswa.
“Kita sampaikan himbauan dalam bentuk pembinaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menjual makanan jajanan kepada anak sekolah, pembinaan tersebut meliputi acaman bahaya yang akan muncul ketika makanan yang disajikan tersebut mengadung zat berbahaya bagi tubuh seperti formalin, borax, pewarna tektil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebih batas standar yang telah ditetapkan oleh peraturan menteri kesehatan” katanya.
Agustina menambahkan bukan hanya zat berbahaya namun cemaran biologis seperti mikroba dan bakteri juga bisa memberikan dampak yang berbahaya bagi tubuh.
“Konsumsi makanan yang tidak aman akan memunculkan berbagai macam penyakit seperti kanker, diare, hipertensi, kepribadian ganda, gizi buruk dan bahkan bisa menyebabkan kematian,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan mari kenali dulu makanan yang akan dikonsumsi apakah aman atau tidak.
“Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat dimana sifatnya tidaklah meracuni tubuh diantaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna,” jelasnya.
Begitu juga kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan, diharapkan mematuhi setiap ketentuan untuk memproduksi pangan kerena ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Jangan sampai ada pedagang kita yang dipidana penjara lebih kurang 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) lantaran dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” harapnya.